HALOPOS.ID|PALEMBANG – Polemik yang sempat menjadi perhatian publik terkait aktivitas usaha di “Palembang Wrap” jalan Brigjen Hasan Kasim , bukit sangkal , kalidoni. kini resmi berakhir damai. Para pihak yang sebelumnya berselisih sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perdamaian tertanggal 29 April 2026. Kedua pihak menyatakan telah saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. Ataupun proses lain. Kepemerintahan dan dinas dinas terkait lainnya.
Perdamaian ini menegaskan bahwa dinamika yang terjadi sebelumnya merupakan bagian dari kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara tuntas. Para pihak juga sepakat untuk tidak saling melaporkan, menjaga hubungan baik, serta mendukung kelangsungan usaha secara harmonis ke depan.
Proses penyelesaian turut didampingi oleh Tim Lawyers Palembang Wrap, SAKAHIRA Lawfirm yakni Adv. A. Rilo Budiman, SH., MH., CPCM, Muhammad Abyan Zhafran, SH., MH., CPCM, dan Muhammad Axel F, SH., MH, bersama pemilik Palembang Wrap, Ko Rudy dan Pak Ican, serta Dr. H. Hardiansyah Putra, SH., MH. Proses ini juga difasilitasi oleh Subdit Paminal Ipda Endang dan Tim, Kabid Propam dan Kapolda Sumsel beserta jajaran terkait.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh dinamika dinyatakan selesai dan aktivitas usaha diharapkan kembali berjalan normal. Penyelesaian ini menjadi cerminan bahwa dialog dan itikad baik merupakan jalan terbaik dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan.
Laporan : Iwan



















