LAGI,,,Tim Sakahira Lawfirm Berhasil Damaikan Perkara yang Telah Sengketa 40 Tahun

LAGI,,,Tim Sakahira Lawfirm Berhasil Damaikan Perkara yang Telah Sengketa 40 Tahun. (Foto : Adi Prayogo)
LAGI,,,Tim Sakahira Lawfirm Berhasil Damaikan Perkara yang Telah Sengketa 40 Tahun. (Foto : Adi Prayogo)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Persoalan tanah yang berobjek di pinggir jalan Soekarno Hatta Palembang dengan luas 10.200 m2 yang telah bersengketa lebih kurang selama 40 tahun ini akhirnya rampung diselesaikan dengan cara damai dalam perkara nomor 308/pdt.G/2024/PN.PLG.

Yang mana, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan, setelah melakukan beberapa kali negosiasi diluar pengadilan, Tim Sakahira Law Firm A.Rilo Budiman SH bersama Muhammad Axel F SH, M. Abyan Zhafran SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH dan Amin Rais SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk Y H selaku tergugat 1 telah berhasil melakukan mediasi antara para pihak bersama masing-masing kuasa hukum para pihak, seperti dari Kantor Hukum Gordon Sibutar butar mewakili Penggugat J H ahli waris KMD serta Yusmaheri SH dan Rekan kuasa hukum Tergugat 2 SHB berikutnya prinsipel masing-masing pihak. Kesepakatan Perdamaian pun dilakukan dalam Akta Kesepakatan Perdamaian yang dibuat Pada Notaris.

“Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian tersebut juga menjadi dasar untuk dituangkan dalam Akta Vandading (Perdamian) dalam putusan atas gugatan nomor 308/pdt.G/2024/PN.PLG, sehingga para pihak bisa mendapatkan penyelesaian perkara dengan Win-win Solution,” kata Riko, Minggu (22/12/2024).

Rilo menjelaskan, Sakahira Lawfirm juga mewakili pemberi kuasa mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang telah memfasilitasi perdamaian tersebut dan semua pihak yang bersedia mewujudkan perdamaian sehingga menciptakan hasil win-win solution bagi para pihak.

Hal ini juga dianggap A.Rilo Budiman SH selaku Managing Partner dari Kantor Sakahira Law Firm bahwa wujud implementasi dari Pengadilan Negeri sebagai tempat atau wadah masyarakat mencari dan mendapatkan keadilan, ia juga sangat mengapresiasi para pihak yang terlibat dalam perdamaian tersebut. Seburuk buruk Perdamaian. JAUH LEBIH BAIK . dari pada sebaik baik peperangan.

“Persoalan ini sudah banyak sekali upaya hukum yang dilalui, mulai dari hukum pidana, PTUN, hingga Perdata, semua sudah dilalui, Dari menggunakan beberapa pengacara senior yang memegang perkara ini sampai dengan Tim Sakahira yang ditunjuk. Alhamdulillah, akhirnya terwujud yang namanya Win win solution, ini tentunya dikarenakan ego para pihak yang alhamdulullah bisa sama sama mengambil solusi yang luar biasa. Tentunya ini juga pencapaian yang luar biasa bagi kami Tim Sakahira di Akhir Tahun ini yang penuh dengan cerita yang sangat luar biasa, namun alhamdulillah semua Hal Hal baik Pasti hasilnya Baik,” tegas Rilo.

Ini menjadi catatan kami tentunya bahwa semua persoalan didunia ini pada akhirnya yang terbaik Adalah Perdamaian. (AD)