PALEMBANG – Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali merilis harga karet jenis kadar karet kering (KKK) 40 persen hingga 100 persen.
Berdasarkan data Rabu (28/7/2021). Untuk kadar karet kering 40 persen hingga 100 persen kembali mengalami kenaikan Rp121 per/kg dibandingkan indikasi karet hari, Selasa (27/72021).
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian menjelaskan, harga karet KKK 100 persen Selasa (27/7/2021) Rp20.311 per/kg. Harga itu berdasarkan data Singapore Commodity yang diolah Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel bersama Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumsel.
Sedangkan harga karet hari ini, Rabu (28/7/2021) untuk KKK 100 persennya di harga Rp 20.432 per kg, artinya ada kenaikan Rp 121 per kg dibandingkan harga hari Selasa.
Lalu untuk KKK 70 persen hari ini, diharga Rp14.302 per kg, KKK 60 persen diharga Rp12.259 per kg, KKK 50 persen diharga Rp10.216 per kg, dan KKK 40 persen diharga Rp8.173 per kg.
Menurut Rudi, harga karet mingguan di tingkat petani terus membaik hingga tembus Rp12.481 per kilogram di UPPB Maju Bersama Sembawa Kabupaten Banyuasin hari Rabu 28 Juli 2021 setelah sempat terpuruk hingga Rp10 ribuan per kilogram di tingkat UPPB.
Harga karet diperkirakan naik atau turun tergantung pada penawaran dan permintaan. Harga karet di bursa komoditas internasional terkoreksi oleh optimisme pada sektor permintaan yang mulai meningkat di India karena beberapa negara bagian telah mencabut atau melonggarkan pembatasan terkait Covid-19.
Sektor otomotif negara itu juga menunjukkan tanda-tanda pemulihan seperti yang dilaporkan Asosiasi Negara-negara produsen Karet Alam (ANRPC). Namun, produksi karet petani menurun akibat musim hujan di beberapa negara dan musim gugur daun atau trek di sejumlah negara penghasil karet
“Untuk petani Sumsel kiranya dapat memanfaatkan peluang ini dengan tetap memperbaiki mutu. Caranya menyeragamkan bahan pembeku, menyeragamkan umur simpan karet dan dengan tidak merendam atau mencampur dengan bahan bukan karet,” katanya.
Menurutnya, tiga hal inilah yang selalu ditekankan bagi petani yang sudah menjadi anggota UPPB, dengan melakukan 3 hal tersebut petani akan mendapatkan tambahan harga Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu per Kg dibandingkan dengan harga di tingkat petani tradisional.