SUMSEL  

88 Persen Jemaah Sumsel Telah Lakukan Pelunasan

HALOPOS.ID|SUMSEL – Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024. Sebanyak 6.404 jamaah haji Sumatera Selatan atau 88 persen dari Kuota Sumsel telah melakukan pelunasan.

Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2024) pagi menjelaskan, masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan semula terjadwal ditutup pada 12 Februari 2024 kemarin. Namun setelah melihat progres pelunasan, Kemenag memutuskan untuk memperpanjang pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Menurut Syafitri, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 sehingga jumlah kuota Indonesia menjadi 241.000 jemaah. Sumsel sendiri mendapatkan kuota sebesar 7.012 jemaah ditambah kuota tambahan 283 jemaah sehingga kuota jemaah Sumsel tahun ini total berjumlah 7.295.

“Alhamdulillah hingga Senin sore kemarin, sebanyak 6.404 jemaah atau 88 persen jemaah Sumsel sudah melakukan pelunasan. Kami mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat isthitaah untuk segera melunasi biaya hajinya di masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Pun dengan jemaah haji yang berhak melunasi tapi belum memeriksakan kesehatan, kiranya segera melakukannya sehingga memenuhi syarat isthitaah dan bisa melunasi biaya haji,” jelas Syafitri.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel H. Armet Dachil menambahkan, sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap pertama, proses pelunasan tahap kedua juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.

“Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap pertama karena gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/isteri dan anak kandung/orangtua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas,” jelas Armet.

Armet juga meminta petugas Kemenag Kabupaten/Kota agar segera menginput data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap kedua. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.

Editor: Herwan