Target 97 Persen di Palembang, Kementerian PKP Minta Bedah Rumah Dikebut, Dana Cair 30 Oktober

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mendorong Pemerintah Kota Palembang mempercepat pengentasan kawasan kumuh melalui program bedah rumah.

Dorongan itu disampaikan dalam audiensi dan sosialisasi Peraturan Menteri PKP (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (3/9/2026).

Aturan baru ini menjadi pengganti aturan lama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025. Poin pentingnya, tahapan pelaksanaan dipangkas dari 24 langkah menjadi hanya 10 langkah untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah.

Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si., mengatakan penyederhanaan ini sengaja dilakukan agar serapan program lebih cepat.

“Untuk Sumsel total alokasi 13.074 unit, tapi serapan masih 38 persen. Baru 58 persen calon penerima yang direkomendasikan. Banyak yang tidak memenuhi syarat atau tidak bersedia,” ujar Agus.

Khusus Kota Palembang, alokasi tahun ini mencapai 1.735 unit. Saat ini sekitar 1.000 unit sudah masuk tahap verifikasi fisik dan administrasi.

Kementerian PKP menargetkan dana bantuan masuk langsung ke rekening penerima paling lambat 30 Oktober 2026, tanpa rekening perantara. Pemerintah juga akan menyiapkan tenaga pendamping teknis untuk membantu warga menyusun RAB. Untuk Sumsel ditargetkan serapan 60 persen pada pertengahan September, khusus Palembang minimal 97 persen.

Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si menyambut baik aturan baru tersebut. Menurutnya, persoalan utama RTLH di Palembang ada di kawasan bantaran sungai dan rumah yang berdiri di atas lahan bermasalah.

“Seperti di Kalidoni, Kertapati, Sematang Borang. Banyak rumah di atas tanah pemerintah, tanah PT KAI, tanah perusahaan, sampai tanah warisan yang belum jelas,” kata Ratu Dewa.

Kepala Dinas Perkim Kota Palembang Alex Fernandus menambahkan, dari 3.067 RTLH yang terdata di 18 kecamatan, baru 1.735 yang terakomodir. Kendala klasik adalah legalitas lahan.

Untuk itu, Pemkot menyiapkan mekanisme melalui Peraturan Wali Kota agar kelurahan bisa membantu warga yang terkendala dokumen kepemilikan.

Berdasarkan data Pemkot, sebaran RTLH terbanyak ada di Kertapati 407 unit, disusul Gandus 376 unit, Seberang Ulu I 331 unit, Kalidoni 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, dan Seberang Ulu II 248 unit. Persoalan masih dominan di kawasan Seberang Ulu dan bantaran sungai.

Pemkot memastikan data RTLH yang belum terakomodir tahun ini akan diinventarisasi ulang untuk diusulkan pada program 2027.

Laporan : Rini