HALOPOS.ID|PALEMBANG – Ratusan warga dari desa Mainan dan Talang Kemang Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin dikawal Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA】menggeruduk Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026).
Mereka mendesak negara untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia yang dinilai bermasalah di Desa Mainan dan Desa Talang Kemang.
Aksi ini menjadi puncak kekesalan warga yang mengaku telah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.
Ketua Umum HIMBA, Joni Iskandar, mengatakan kehadiran HIMBA adalah untuk memastikan aspirasi warga tidak berhenti di jalan.
Menurutnya, HIMBA sebagai organisasi intelektual beridentitas Banyuasin wajib menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah.
“Kami tidak akan diam ketika masyarakat Banyuasin menghadapi persoalan. Tugas kami mengawal sampai tuntas agar suara warga Desa Mainan dan Talang Kemang didengar langsung oleh ATR/BPN,” tegas Joni.
Joni menambahkan, aksi ini harusnya menjadi tamparan bagi seluruh mahasiswa. Kampus tidak boleh hanya jadi menara gading, tapi harus hadir di tengah persoalan rakyat.
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan advokasi hingga ada kepastian hukum. HIMBA menilai persoalan HGU PT Melania Indonesia sudah sangat mendesak dan harus segera diselesaikan.
Sementara itu, tuntutan warga dalam aksi tersebut cukup jelas: tolak perpanjangan HGU PT Melania Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil ATR/BPN Sumsel memberikan sejumlah komitmen penting di hadapan massa.
Pertama, Kanwil ATR/BPN Sumsel siap mengevaluasi total dan mencabut HGU PT Melania Indonesia jika terbukti melanggar perizinan berusaha.
Kedua, terkait tuntutan penolakan perpanjangan HGU, persoalan tanah ulayat yang diklaim warga ada sejak 1976, dan kewajiban kebun plasma 20 persen, ATR/BPN Sumsel berjanji akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, ATR/BPN Sumsel mendukung agar lahan eks-HGU PT Melania Indonesia nantinya diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi rakyat.
Untuk persoalan di luar kewenangan pertanahan seperti dugaan pembiaran karhutla, kerusakan jalan akibat aktivitas galian perusahaan, dan pembangunan pagar beton yang menutup akses permukiman, Kanwil ATR/BPN Sumsel menyatakan akan berkoordinasi dengan APH dan instansi terkait.
Warga berharap janji tersebut tidak hanya menjadi angin surga, melainkan benar-benar direalisasikan.
Laporan : Adi
















