HGU PT Melania Indonesia di Ujung Tanduk: ATR/BPN Sumsel Didesak Cabut Izin

Ratusan warga Desa Mainan dan Talang Kemang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mainan Bersatu bersama DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Korupsi (LSM-Korak) menggelar aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026).
Ratusan warga Desa Mainan dan Talang Kemang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mainan Bersatu bersama DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Korupsi (LSM-Korak) menggelar aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026).

HALOPOS.ID|PALEMBANG — Konflik agraria di Kecamatan Sembawa memanas. Ratusan warga Desa Mainan dan Talang Kemang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mainan Bersatu bersama DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Korupsi (LSM-Korak) menggelar aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026).

Mereka datang dengan satu desakan: negara harus bersikap tegas terhadap PT Melania Indonesia.

Koordinator Lapangan, Joni Iskandar, mengatakan persoalan sudah menumpuk dan lintas sektor. Bukan hanya soal lahan, tapi juga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, status HGU, tanah ulayat, kewajiban plasma, kerusakan lingkungan, hingga infrastruktur warga yang rusak.

Dugaan Penggelapan Iuran BPJS Rp3,7 Miliar

Tuntutan paling keras menyasar dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Massa mendesak Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel mengusut dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp3,7 miliar sejak tahun 2022.

Mereka meminta aparat penegak hukum menetapkan tersangka jika ditemukan bukti pidana, serta memaksa perusahaan melunasi seluruh tunggakan jaminan sosial dan menghentikan praktik keterlambatan pembayaran gaji buruh.

Desak HGU Dicabut dan Tolak Perpanjangan Izin

Di sektor agraria, massa mendesak Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sumsel mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia jika terbukti tidak patuh tata kelola perkebunan dan melanggar perizinan berusaha.

Mereka juga meminta pemerintah menolak mentah-mentah setiap pengajuan perpanjangan HGU maupun izin operasional perusahaan.

Bahkan, warga Desa Mainan secara terbuka meminta PT Melania Indonesia hengkang dari desa mereka karena dinilai tidak memberi kontribusi.

Warga juga mempersoalkan pembangunan pagar beton di belakang permukiman Desa Mainan yang diduga dibangun tanpa izin.

Minta Lahan Diambil Negara dan Jadi TORA

Aliansi menuntut agar lahan konsesi PT Melania Indonesia diambil alih negara melalui Badan Bank Tanah dan dialihkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk dibagikan kepada masyarakat lokal.

Tuntutan itu berkaitan dengan kewajiban plasma 20 persen yang menurut warga hingga kini belum direalisasikan perusahaan. Warga juga menuntut pengembalian tanah ulayat yang mereka klaim dirampas sejak 1976.

Soal Karhutla, Galian Gajah, dan Jalan Rusak

Isu lingkungan turut disorot. Massa meminta Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum melakukan audit lingkungan dan mengusut dugaan pembiaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam konsesi.

Untuk infrastruktur, warga menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan penghubung Desa Talang Kemang – Desa Mainan. Kerusakan itu disebut dipicu aktivitas galian skala besar yang oleh warga diistilahkan “galian gajah” yang mengakibatkan longsor dan rusaknya akses umum.

Beri Tenggat 10 Hari Kerja

Dalam aksinya, massa mendesak Kanwil ATR/BPN Sumsel segera mengeksekusi rekomendasi yang telah dihasilkan melalui RDPU dan RDP bersama DPR RI, DPRD Sumsel, dan DPRD Banyuasin.

Sebagai bentuk komitmen, massa meminta Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel menandatangani pernyataan sikap dan memberikan tenggat 10 hari kerja untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan.

Massa mengancam akan melakukan pengusiran dan penutupan paksa seluruh operasional PT Melania Indonesia jika tenggat tersebut diabaikan.

Aksi tersebut diterima Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil ATR/BPN Sumsel, Ahmad Syahbuddin, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel, Rahmat.

Ahmad menyatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi warga ke pimpinan dan ATR/BPN pusat.

“Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada pimpinan dan akan kita sampaikan ke ATR/BPN pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan Kanwil ATR/BPN Sumsel berkomitmen mengevaluasi hingga mencabut HGU PT Melania Indonesia apabila ditemukan pelanggaran perizinan. Termasuk menindaklanjuti permintaan penolakan perpanjangan HGU, penyelesaian tanah ulayat 1976, dan kewajiban plasma minimal 20 persen.

Terkait eks-HGU, Kanwil menyatakan mendukung skema pengalihan ke Badan Bank Tanah untuk diarahkan menjadi TORA.

Sementara untuk persoalan di luar kewenangan ATR/BPN seperti dugaan karhutla, galian yang merusak jalan, dan pagar beton tanpa izin, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.

10 hari kerja ke depan akan menjadi ujian, apakah komitmen dan rekomendasi RDPU/RDP tersebut benar-benar dieksekusi di lapangan.

Laporan : Adi