PALEMBANG – Sebanyak 1.230 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima asimilasi di rumah oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumsel. Hal itu untuk mencegah penularan wabah virus Corona atau Covid-19 di dalam lapas dan rutan, yang rata-rata sudah tak mampu menampung lagi tahanan alias Over Load.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi menjelaskan, pemberian hak asimilasi di rumah kepada ribuan tahanan itu adalah untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam lapas dan rutan yang over load.
“Kebijakan asimilasi rumah bagi narapidana mulai diberlakukan sejak April 2020 lalu dan telah diperpanjang seiring pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” jelasnya, Sabtu (14/8/2021).
Dadi menambahkan, para narapidana yang mendapat hak asimilasi di rumah ini adalah mereka yang masa hukumannya segera berakhir.
“Dibebaskan tapi tetap harus berada di rumah, untuk pencegahan Covid-19 yang ada di lapas dan rutan, sampai mereka satu sampai dua bulan mendapat SK bebas bersyarat,” ujarnya.
Dikatakan dadi, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana yaitu memiliki catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan disanggupi oleh pihak keluarga menjamin narapidana tetap berada di rumah.
Para narapidana yang melanggar aturan selama menjalani asimilasi di rumah ini akan mendapatkan sanksi, yaitu dikembalikan ke sel tahanan.
“Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian yang terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mereka. Jika melanggar, maka akan kembali ditangkap,” tambahnya.
Selain diawasi langsung secara ketat, para narapidana asimilasi rumah juga harus melapor satu minggu sekali dan mengirimkan lokasi terkini mereka melalui group WhatsApp.
Sejauh ini dadi mengaku narapidana asimilasi rumah belum ada yang melanggar aturan.
“Sementara ini untuk sumsel masih aman ya dan mudah mudahan seterusnya hingga program apakah diperpanjang atau tidak,” tutupnya.