Hukum  

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 3,180 gram sabu, yang disita dari tangan tersangka SMB (32) dan SY (25) saat berada di pinggir Jalan Mayzen…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.