Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Ternak dan Lapak Kurban, Cegah PMK hingga Rabies Masuk

Rapat Koordinasi sertifikasi halal dan higiene sanitasi di Ruang Parameswara, Senin (12/10/2026).
Rapat Koordinasi sertifikasi halal dan higiene sanitasi di Ruang Parameswara, Senin (12/10/2026).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Guna memastikan bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dikonsumsi, Pemerintah Kota Palembang mewajibkan pelaku usaha pangan asal hewan mengantongi sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Penegasan itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Ir. H.K.M. Isnaini Madani, saat membuka Rapat Koordinasi sertifikasi halal dan higiene sanitasi di Ruang Parameswara, Senin (12/10/2026).

“Keamanan, kebersihan, dan kualitas produk pangan asal hewan harus dijamin. Prinsipnya harus ASUH – Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Ini untuk melindungi konsumen sekaligus mendukung program MBG,” ujar Isnaini.

Rakor ini dihadiri BPJPH, Ketua MUI Sumsel, Kepala OPD, para camat, Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Kurban, HIPMI Palembang, dan komunitas pecinta hewan.

Isnaini menyebutkan, selain sertifikasi, Pemkot juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak keluar-masuk Palembang untuk mencegah penyakit menular seperti PMK, Jembrana, flu burung, dan rabies.

Tak hanya itu, penertiban lapak penjualan hewan kurban musiman jelang Iduladha juga menjadi sorotan. Selama ini pedagang musiman masih terkendala perizinan dan standar kesehatan hewan.

“Kita butuh kolaborasi semua pihak – OPD, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Jangan sampai pangan yang beredar tidak jelas kehalalan dan keamanannya,” tegasnya.

Melalui rakor ini, Pemkot Palembang menargetkan percepatan sertifikasi halal, penerapan higiene sanitasi, dan sistem pangan yang aman serta berkualitas bagi warga Palembang.

Laporan : Rini