HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memastikan tidak akan melakukan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, meskipun masa perjanjian kerja mereka mendekati batas akhir.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir hingga Desember 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Yulius, menegaskan sesuai kesepakatan dan arahan pimpinan, Pemkab Muara Enim tidak akan melakukan pemberhentian terhadap PPPK yang masa perjanjian kerjanya mendekati masa akhir.
“Muara Enim sesuai kesepakatan tidak ada pemberhentian PPPK. PPPK yang mendekati habis masa kerja juga tetap diperpanjang,” ujar Yulius, Senin 12 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Abdul Haris, menjelaskan seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim yang berjumlah 470 orang telah diperpanjang masa kerjanya.
“Untuk PPPK Penuh Waktu yang berjumlah 7.937 orang juga tetap diperpanjang,” ujar Haris.
Haris menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi ribuan pegawai yang selama ini mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.
Laporan : Edward
















