HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan kembali menjadi ancaman nyata. Namun penegakan hukum dinilai masih tumpul dan belum menyentuh aktor utama.
Ketua Ikatan Lawyers Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang juga Ketua Bidang Hukum APASSI, A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, mendesak aparat tidak lagi hanya sibuk memadamkan api, tapi harus berani memenjarakan pembakarnya.
Hal itu ditegaskannya dalam dialog publik bertajuk “Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Karhutla di Sumsel” di TVRI Sumsel, Jumat (5/9/2026) kemarin.
Menurut Rilo, pola penanganan karhutla yang hanya fokus pada pemadaman adalah pola gagal. Setiap tahun, Sumsel menghirup asap yang sama, rakyat sesak napas, sekolah libur, penerbangan lumpuh, namun tidak ada efek jera.
“Jangan cuma petani kecil yang ditangkap untuk pencitraan. Kalau lahan korporasi terbakar ratusan hektare, siapa yang harus tanggung jawab? Direksi dan pemegang sahamnya harus diseret. Hukum kita memungkinkan itu,” tegas Rilo.
Ia membeberkan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sudah sangat tegas. Pelaku pembakaran terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Untuk korporasi, hukumannya berlapis: denda diperberat, perampasan keuntungan, hingga pencabutan izin usaha.
Rilo juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang izin lahan. Setiap perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Jika tidak ada dan lahannya terbakar, itu adalah bentuk kesengajaan dan kelalaian yang bisa dipidana.
“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran. Kalau dibiarkan terus, Sumsel akan jadi langganan asap selamanya. Penegakan hukum harus menjadi panglima, bukan pemadam,” tandasnya.
Dialog tersebut juga menampilkan video dramatis karhutla di Sumsel – kobaran api melahap lahan gambut, petugas Manggala Agni, TNI-Polri berjibaku, hingga aksi water bombing dari helikopter yang tak kunjung padamkan api.
Laporan : Redaksi/NT
















