HALOPOS.ID|SIDOARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Rapat Paripurna Kelima dan Keenam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).
Keputusan tersebut menjadi langkah penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan sistem perizinan bangunan gedung dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., sebanyak 34 anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, pimpinan partai politik, hingga insan pers. Kehadiran 34 anggota legislatif tersebut sekaligus memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan.
Dalam forum tersebut, DPRD menyatakan bahwa Perda IMB sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat. Pencabutan perda dinilai menjadi bagian dari harmonisasi regulasi guna mendukung sistem pelayanan perizinan bangunan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan bahwa keputusan pencabutan perda telah ditetapkan melalui berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Dengan demikian, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan disetujui menjadi keputusan DPRD dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama,” ujarnya.
Perubahan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang secara resmi menggantikan sistem IMB menjadi PBG.
Hadir mewakili eksekutif, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa pencabutan perda lama menjadi langkah penting karena dasar hukum sebelumnya telah dicabut pemerintah pusat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” jelasnya.
Mimik menambahkan, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nomenklatur administrasi, melainkan bagian dari reformasi pelayanan publik berbasis digital yang menuntut transparansi, efektivitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ketentuan perizinan mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 telah mengubah istilah IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Langkah pencabutan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan tata kelola perizinan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Mimik saat membacakan sambutan Bupati Sidoarjo.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap transformasi sistem perizinan tersebut mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurusan perizinan bangunan.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD Sidoarjo juga menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara gabungan fraksi. Salah satu sorotan utama datang dari Fraksi PKS-PPP yang dibacakan Vike Widya Asroni. Fraksi tersebut menyatakan persetujuan terhadap pengesahan raperda, namun memberikan sejumlah catatan strategis terkait kesiapan implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Legislatif menilai penerapan sistem digital harus benar-benar mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Selain itu, implementasi SIMBG dinilai harus ditopang kesiapan kelembagaan, standar operasional prosedur yang jelas, penguatan sumber daya manusia, hingga pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA).
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera menyusun aturan pelaksana agar masa transisi dari IMB menuju PBG dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kekosongan hukum,” kata Vike.
Fraksi PKS-PPP juga mengingatkan agar penerapan sistem PBG tidak justru menambah beban administratif maupun finansial bagi masyarakat, khususnya pemilik bangunan lama atau existing yang telah berdiri sebelum regulasi baru diberlakukan.
“Penerapan PBG tidak boleh menimbulkan beban baru yang memberatkan masyarakat, terutama pemilik bangunan lama yang sudah berdiri sebelum adanya perubahan regulasi,” tegas juru bicara fraksi.
Di sela pembukaan rapat paripurna, pimpinan DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo atas capaian prestasi nasional yang berhasil diraih Pemkab Sidoarjo dalam beberapa bulan terakhir. Salah satunya penghargaan prestasi kinerja tertinggi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan nilai 3,6389 atau status kinerja tinggi.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Bupati Sidoarjo H. Subandi di Jakarta pada 27 April 2026 lalu. Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga meraih penghargaan kategori AA atau Sangat Memuaskan dalam pengawasan kearsipan terbaik nasional pada ajang Anugerah Kearsipan Tahun 2026 dengan nilai 90,84.
Suasana rapat yang berlangsung formal sempat mencair di penghujung sidang ketika Wakil Bupati Mimik Idayana bersama pimpinan rapat saling berbalas pantun yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk tertib mengurus perizinan bangunan.
“Pergi ke Pasar Larangan membeli beras, singgah sebentar untuk membeli ketan. Paripurna Raperda IMB kita bahas tuntas, demi pembangunan yang tertib dan berkelanjutan,” ucap Mimik disambut tepuk tangan peserta sidang.
Pantun tersebut langsung dibalas pimpinan sidang.
“Beli bata di toko bangunan, kayu jati dibuat papan. Jangan nekad bangun hunian, izin PBG harus terdepan,” ujarnya menutup rapat paripurna.
Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama antara DPRD Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, regulasi pencabutan Perda IMB tersebut selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses registrasi dan pengundangan sebelum resmi diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Sidoarjo.
Laporan : Sapto Jumadi



















