HALOPOS.ID|PALEMBANG — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengangkat 181 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang, bertempat di Ballroom Beston Hotel ,Senin (3/5/2026) itu dipimpin langsung Ketua Umum Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan, SH MM.
Dalam pengangkatan tersebut, para advokat juga mendapatkan pembekalan materi terkait pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , khususnya dalam konteks penerapannya di dunia bisnis dan praktik hukum modern.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa Peradi merupakan organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi sebagai organ negara yang bersifat bebas dan mandiri. Karena itu, Peradi memiliki kewenangan menjalankan fungsi secara independen dalam membina profesi advokat.
“Saya sengaja hadir untuk memberikan bekal kepada para advokat yang baru dilantik. Advokat adalah penegak hukum, sehingga menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan mereka memahami KUHAP dan KUHP yang baru serta menjalani pendidikan berkelanjutan,” ujar Otto.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat. Menurutnya, advokat harus memiliki kejujuran dan kecerdasan agar mampu memberikan pelayanan hukum yang baik kepada masyarakat.
“Jika advokat berkualitas, masyarakat akan terlayani dengan baik. Dampaknya, tanggung jawab negara juga berkurang karena tercipta kondisi yang damai, aman, dan sejahtera,” katanya.
Lebih lanjut, Otto menjelaskan bahwa KUHAP ke depan mengusung paradigma baru yang mencakup pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong pelaku tindak pidana untuk menyadari kesalahan, bertobat, serta memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat.
“KUHAP dirancang agar keadilan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan. Penghargaan terhadap hak asasi manusia menjadi sangat penting dalam sistem ini,” ujarnya.
Dalam sistem peradilan, lanjutnya, advokat memiliki peran strategis sebagai penegak hukum yang mendampingi dan membela masyarakat, sejajar dengan jaksa sebagai penuntut dan hakim sebagai pihak yang mengadili. Peran tersebut menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan adil bagi para pencari keadilan.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Palembang, Dr. Azwar Agus, SH MH mengungkapkan bahwa sebanyak 181 advokat telah diangkat dalam pelantikan tersebut dan dijadwalkan akan menjalani pengambilan sumpah pada 6 Mei 2026.
“Dengan hadirnya advokat baru ini, kami berharap dapat menambah khazanah penegak hukum di Palembang dan Sumatera Selatan, sekaligus memberikan semangat baru bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Ia juga berharap para advokat yang baru dilantik mampu berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai hukum serta memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.
Laporan : Wawan



















