DPRD Sidoarjo Ketok Palu Perda UKS, Layanan Kesehatan Pesantren Didorong Lebih Terstandar

DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada rapat paripurna, Kamis (12/3/2026)
DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada rapat paripurna, Kamis (12/3/2026)

HALOPOS.ID\ SIDOARJO — DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada rapat paripurna, Kamis (12/3/2026). Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan kesehatan pendidikan di Kota Delta karena untuk pertama kalinya secara khusus menjangkau lingkungan madrasah dan pondok pesantren.

Selama ini, fasilitas kesehatan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan dinilai belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang setara dengan sekolah umum. Melalui Perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas untuk memperkuat layanan kesehatan bagi ribuan santri di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara gabungan fraksi, Zahlul Yussar dari Fraksi Demokrat–Nasdem, menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang menyatakan persetujuan terhadap pengesahan regulasi tersebut.

“Setelah mencermati, menganalisa, serta membahas isi Raperda tentang penyelenggaraan UKS di madrasah dan Pos Kesehatan Pesantren, maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo menyatakan setuju,” ujar Zahlul saat membacakan pendapat akhir fraksi.

Menurutnya, pengesahan perda ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren yang selama ini memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak sekadar mengatur aspek administratif, tetapi juga menyangkut kualitas kesehatan peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Harapannya, Perda ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas kesehatan, mutu pendidikan, serta prestasi belajar anak didik dengan memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan madrasah dan pesantren,” katanya.

DPRD menilai, keberadaan Perda ini juga akan menjawab kesenjangan fasilitas kesehatan antara sekolah umum dan lembaga pendidikan keagamaan. Selama ini, sejumlah pesantren kerap menghadapi kendala dalam memperoleh dukungan anggaran untuk peningkatan sanitasi maupun penyediaan ruang kesehatan.

Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran bagi pengembangan ruang UKS, pengadaan peralatan medis dasar, hingga dukungan tenaga kesehatan di lingkungan madrasah dan pesantren.

Program UKS di pesantren nantinya difokuskan pada pendekatan promotif dan preventif, seperti edukasi kesehatan, pemeriksaan berkala, serta pencegahan penyakit menular yang kerap muncul di lingkungan asrama dengan tingkat hunian tinggi.

Usai rapat paripurna, anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan, Kusumo Adi Nugroho, menjelaskan bahwa proses penyusunan hingga pengesahan perda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk uji publik yang melibatkan tokoh agama dan pengelola pesantren.

“Kami menerima berbagai masukan dari para kiai agar regulasi ini tetap menghormati tradisi dan kearifan lokal yang ada di pesantren,” ungkap Kusumo.

Menurutnya, kesepakatan bulat fraksi-fraksi DPRD menunjukkan komitmen bersama bahwa kesehatan santri tidak boleh lagi dipandang sebagai isu pinggiran dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan santri mendapatkan hak kesehatan yang sama dengan siswa di sekolah umum melalui standarisasi UKS ini,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutan pada rapat paripurna, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan bahwa implementasi teknis perda tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Melalui aturan turunan itu, pemerintah daerah akan melakukan pemetaan kebutuhan kesehatan di setiap madrasah dan pesantren agar distribusi bantuan dan fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Pemerintah daerah wajib memetakan kebutuhan spesifik setiap madrasah dan pesantren agar distribusi fasilitas kesehatan tepat sasaran serta tidak menimbulkan kecemburuan antar lembaga pendidikan,” ujar Subandi dalam pidatonya.

Perda ini juga memiliki landasan hukum yang kuat karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif, termasuk di lingkungan institusi pendidikan.

Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Bersama empat kementerian.
Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).

Penajaman aturan di tingkat daerah dinilai penting untuk memperkuat implementasi kebijakan di lapangan, terutama dalam hal penganggaran dan pengawasan.

Secara struktural, lingkungan pondok pesantren memiliki karakter hunian kolektif atau communal living. Para santri umumnya tinggal bersama dalam asrama dan menggunakan fasilitas bersama seperti kamar tidur, kamar mandi, dapur, hingga sumber air bersih.

Kondisi tersebut menjadikan sanitasi lingkungan dan kepadatan hunian sebagai faktor penting dalam menjaga kesehatan komunitas pesantren.

Berbagai penelitian kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa pesantren sering menghadapi tantangan sanitasi akibat tingginya jumlah penghuni serta keterbatasan fasilitas.

Beberapa persoalan yang kerap muncul antara lain keterbatasan air bersih, ventilasi ruang tidur yang kurang memadai, sistem pengelolaan limbah dan sampah yang belum optimal, hingga kepadatan kamar santri.

Dalam sejumlah kajian kesehatan lingkungan, faktor kepadatan hunian, ventilasi, serta kebersihan pribadi juga memiliki hubungan erat dengan munculnya penyakit menular di lingkungan pesantren, seperti skabies maupun infeksi saluran pernapasan.

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo juga menunjukkan bahwa pengawasan sanitasi di lingkungan pesantren perlu dilakukan secara berkala karena tingginya tingkat hunian di sejumlah lembaga pendidikan berbasis asrama.

Melalui Perda UKS ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta inspeksi rutin terhadap kelayakan sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga sirkulasi udara di lingkungan pesantren.

Kini, setelah pengesahan dilakukan, perhatian publik tertuju pada langkah eksekutif dalam menindaklanjuti regulasi tersebut. Kecepatan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menerbitkan aturan turunan dan menjalankan program di lapangan akan menjadi kunci agar manfaat Perda ini segera dirasakan oleh ribuan santri di Kota Delta.