Gus Fawait Perjuangkan THR PPPK Paruh Waktu, Ajukan Cair 100 Persen

Gus Fawait Perjuangkan THR PPPK Paruh Waktu, Ajukan Cair 100 Persen
Gus Fawait Perjuangkan THR PPPK Paruh Waktu, Ajukan Cair 100 Persen

HALOPOS.ID/JEMBER– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bupati Jember Gus Fawait menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan kewenangan yang dimiliki untuk memperhatikan nasib seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jember.

Dalam pernyataannya pada Kamis (12/3/2026) malam, Gus Fawait menjelaskan bahwa pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk ijtihad pemerintah daerah untuk mengoptimalkan hak dan peran para pegawai.

“Pemkab Jember merupakan salah satu kabupaten yang mengusulkan besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu sebesar 100 persen,” ujar Gus Fawait.

Namun setelah melalui proses harmonisasi regulasi dengan kementerian terkait, usulan tersebut akhirnya disetujui dengan besaran sebesar 50 persen.

“Setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, maka yang disetujui adalah sebesar 50 persen,” jelasnya.

Meski terdapat batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Gus Fawait menegaskan bahwa Pemkab Jember akan terus berupaya memberikan keadilan bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jember Yuliana Harimurti menjelaskan bahwa besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan secara proporsional. Perhitungan tersebut mengacu pada masa kerja yang dihitung berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak kerja masing-masing pegawai.

“Besaran THR mengikuti ketentuan dalam Pasal 9 Angka 14, yakni diberikan secara proporsional sesuai bulan masa kerja berdasarkan TMT kontrak PPPK. Ada yang 12 bulan, 8 bulan, hingga 6 bulan, sehingga perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing,” jelas Yuliana.

Bagi Gus Fawait, kebijakan ini bukan semata persoalan nominal uang yang diterima pegawai. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menjadi simbol pengakuan negara terhadap status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Ini bukan sekadar urusan angka, tetapi tentang hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Gus Fawait mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan mendoakan agar upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai di Kabupaten Jember dapat berjalan lancar dan mendapat rida Allah SWT.

Ia juga menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan kesejahteraan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.