HALOPOS.ID/JEMBER– Kabar gembira datang bagi para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka peluang agar insentif RT dan RW dapat dicairkan secara rutin setiap bulan, sehingga kesejahteraan perangkat lingkungan tersebut semakin terjamin.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Bupati Jember Gus Fawait dengan perangkat desa serta para pengurus RT-RW di Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadan, Senin (9/3/2026) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Fawait menanyakan secara langsung berbagai kendala yang selama ini menyebabkan pencairan insentif RT dan RW di Jember sering terlambat atau tidak diterima secara bersamaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa secara teknis anggaran insentif RT dan RW bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurutnya, proses pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi desa, khususnya dalam penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Begitu desa sudah menyelesaikan dan menetapkan APBDes, maka pencairan belanja pegawai, termasuk insentif untuk RT dan RW, dapat langsung disalurkan setiap bulan,” jelas Adi Wijaya di hadapan para pengurus RT-RW.
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan insentif yang selama ini terjadi umumnya disebabkan oleh proses administrasi desa yang belum selesai.
Sebagai contoh di Kecamatan Kalisat, dari total 12 desa yang ada, saat ini hanya tersisa satu desa yaitu Desa Sumber Jeruk yang masih dalam tahap penyelesaian dokumen APBDes.
Terkait keluhan sejumlah pengurus RT-RW yang mengaku belum menerima insentif, Adi Wijaya mengimbau agar melakukan pengecekan secara berkala pada rekening masing-masing.
Pasalnya, sistem penyaluran insentif kini sudah menggunakan metode payroll atau transfer langsung, sehingga dana dikirim langsung ke rekening penerima guna menjaga transparansi sekaligus mencegah potongan.
Sementara itu, Bupati Jember Gus Fawait mengapresiasi penjelasan tersebut dan berharap seluruh desa di Kabupaten Jember segera menuntaskan kewajiban administrasinya.
Dengan demikian, insentif RT dan RW di Jember dapat disalurkan tepat waktu tanpa hambatan birokrasi.
“RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. Karena itu kesejahteraannya harus diperhatikan,” tegas Gus Fawait.
Selain memastikan kejelasan honorarium, Pemkab Jember juga memberikan perlindungan sosial kepada para pengurus RT dan RW.
Mereka telah didaftarkan dalam program UHC Prioritas untuk jaminan kesehatan, serta mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jember dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus perlindungan bagi para pengurus RT-RW yang berperan penting dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
















