HALOPOS.ID/JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali memfasilitasi audiensi antara warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar II dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember dan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang.
Pertemuan ini membahas penanganan banjir berulang yang melanda kawasan tersebut.
Audiensi digelar pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dialog sebelumnya antara warga, pemerintah daerah, dan pihak pengembang guna mencari solusi konkret atas persoalan banjir yang terjadi hampir setiap musim hujan.
Banjir terakhir yang terjadi pada akhir Desember 2025 berdampak signifikan.
Dari total 72 unit rumah di Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, sebanyak 52 rumah terdampak langsung. Peristiwa ini menambah kekhawatiran warga yang selama ini dihantui ancaman banjir setiap curah hujan tinggi.
Pertemuan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., serta dihadiri Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi, jajaran OPD terkait, dan perwakilan warga.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa fokus utama audiensi adalah menentukan langkah yang bisa segera direalisasikan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Ia menekankan pentingnya keputusan yang dapat dieksekusi dalam waktu dekat demi memberikan rasa aman bagi warga terdampak banjir.
Dalam forum mediasi tersebut, perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas dampak banjir.
Opsi relokasi juga terbuka apabila terbukti terdapat bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang. Warga, menurut Tri, tidak menginginkan polemik berkepanjangan, melainkan jaminan keamanan bagi keluarga mereka.
Sebagian warga bahkan telah membuat tanggul darurat dari bambu sebagai langkah antisipasi menghadapi kemungkinan banjir susulan.
Koordinator warga, Achmad Syaifudin, mengungkapkan bahwa kondisi psikologis masyarakat masih terdampak. Trauma muncul setiap kali hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa warga tengah mempertimbangkan langkah hukum setelah menerima informasi dari Satgas terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang. Jika pelanggaran terbukti, warga berharap ada konsekuensi hukum yang tegas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menyampaikan empati atas kondisi yang dialami warga. Ia menjelaskan bahwa secara administratif sertifikat tanah warga telah sah secara hukum.
Namun demikian, pemanfaatan lahan tetap wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang yang berlaku. Pembatalan sertifikat bukan proses sederhana karena harus melalui mekanisme pengadilan yang panjang.
Sebagai langkah realistis, ia menyebut opsi mitigasi seperti pembangunan tanggul atau relokasi sebagai solusi yang lebih memungkinkan untuk meminimalkan risiko banjir.
BPN juga siap mendukung secara teknis dan yuridis apabila terdapat kesepakatan lintas sektor. Ke depan, Satgas dan Kantor Pertanahan akan melakukan sinkronisasi data guna menelusuri histori lahan di kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penentuan ada tidaknya pelanggaran bukan kewenangan Kantor Pertanahan, melainkan instansi yang memiliki otoritas dalam pengawasan tata ruang.
Data awal Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mengungkap fakta lebih luas. Tercatat sebanyak 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember berpotensi memicu atau memperparah banjir.
Dari jumlah tersebut, 13 lokasi masuk kategori prioritas penanganan, sementara 91 lainnya akan segera disurvei untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, terutama di kawasan sempadan sungai.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal percepatan solusi banjir di Villa Indah Tegal Besar II sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perumahan di Kabupaten Jember agar kejadian serupa tidak terus berulang.
















