Intip Besaran THR yang Didapat PNS, Menteri, DPR Hingga Presiden

Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

HALOPOS.ID|JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran maksimal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota dewan hingga honorer dan dosen yang bekerja di instansi pemerintah.

Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

Dalam beleid tersebut ditetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah. Ini termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Ditetapkan, besar maksimal THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural atau Presiden atau Menteri sebesar Rp 24.134.000 dan Wakil Presiden maupun wakil Menteri sebesar Rp 21.237.000.

Berikut rincian besaran maksimal THR yang diterima pejabat hingga honorer yang bekerja di instansi pemerintah:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan

Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat

Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.

Dalam beleid ini juga ditetapkan, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (**)

Editor : Herwan.