Pedagang Makanan Tak Dilarang Buka Selama Ramadan

MUI perbolehkan pedagang makanan buka selama Ramadan
MUI perbolehkan pedagang makanan buka selama Ramadan

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak melarang pemilik restoran dan rumah makan buka di bulan Ramadan. Hanya saja pemilik usaha kuliner diharapkan dapat menggunakan beberapa strategi guna menghormati bulan suci Ramadan.

“Berdagang boleh tinggal momentumnya saja. Ramadan ini untuk memulihkan, cuma momennya saja diatur,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/03/2022).

Amisryah mengatakan pembukaan rumah makan sendiri justru dapat menghidupkan kembali industri rumah tangga. Terlebih, selama masa pandemi Covid-19 pedagang menurutnya juga sedang mengalami kesulitan. “Kita harus mendorong industri rumah tangga ini bangkit kembali terutama industri rumahan,” kata dia.

“Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya lagi.

Dengan begitu, warung makan yang buka tersebut tidak boleh seolah-seolah sedang tidak di bulan puasa. Hal itu menurutnya seperti tidak memberi penghargaan kepada masyarakat.”Pokoknya gimana caranya biar gak mengganggu kan ada cara yang lebih arif dan bijak,” tutur dia.

Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal mengimbau pemilik bisnis kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan. Pemilik restoran dan rumah makan diimbau untuk tutup pada siang hari selama Ramadhan.

“Kami mengimbau kepada restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya untuk menutup semua tempat- tempat usahanya (sementara) pada siang hari selama bulan suci Ramadan,” ujar Muhiddin, Sabtu (26/3/2022). (**)

Editor : Herwan.