HALOPOS.ID/JEMBER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak…
Penghapusan Denda Pajak Daerah di Jember hingga 30 Juni 2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

