Geram Jalan PALI Hancur Dilindas Truk Batubara, PP Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

Pemuda Pancasila PAC Talang Ubi menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2026) siang. 
Pemuda Pancasila PAC Talang Ubi menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2026) siang. 

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Amarah warga Simpang Raja, Simpang Pintu dan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI meledak. Jalan Provinsi Simpang Raja – Simpang Pintu hancur, berlubang dan amblas akibat dihajar truk batu bara ODOL setiap hari.

Kesabaran Pemuda Pancasila PALI habis. Setelah beberapa kali melayangkan aksi ke PT BC tak pernah digubris, massa akhirnya menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan, hari ini.

Tak tahan dengan debu, kecelakaan, dan aktivitas lumpuh, 100 massa dari Pemuda Pancasila PAC Talang Ubi menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2026) siang.

Mereka membawa 4 tuntutan tegas: Hentikan truk batu bara melintas di jalan umum, wajibkan perusahaan pakai jalan khusus, perbaiki total jalan yang hancur, dan tindak tegas truk ODOL.

Ketua PAC PP Talang Ubi, Stelly Ardiansyah menegaskan, demo ini bukan tanpa alasan. Ada Instruksi Gubernur yang jelas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum, namun di lapangan masih dilanggar.

“Tuntutan kami satu dan tegas, Stop total truk batu bara lewat jalan umum. Ndak boleh lagi melintas di jalan umum. Kami harapkan dia bisa bikin jalan dewek. Jangan ganggu masyarakat,” tegas Stelly di lokasi aksi.

Stelly menilai PT BC sudah keterlaluan. Jalan Simpang Raja – Simpang Pintu hancur, warga menghirup debu setiap hari, tapi perusahaan tutup telinga.

“Pemerintah sudah menanggapi, katanya hari Jumat ada rapat lanjutan. Seandainya tuntutan kami tidak direalisasikan, kami akan datang dengan massa yang lebih besar lagi,” ancamnya.

Sementara itu, Kadishub Sumsel, Musni Wijaya mengatakan, Pemprov mengakui memang masih memberi toleransi truk batu bara melintas di jalan umum PALI. Alasannya untuk pasokan PLN agar tidak blackout. Namun Pemprov mengklaim toleransi itu hanya berlaku malam hari.

“Kita berikan toleransi mulai jam 9 malam sampai jam 5 pagi khusus untuk PALI. Kalau ada aktivitas di luar itu berarti pelanggaran. Itu yang perlu kita tertibkan,” tegas Musni.

Pernyataan ini justru menegaskan bahwa selama ini banyak truk yang melanggar di siang hari dan merusak jalan.

Fakta lebih miris terungkap soal perbaikan Jalan Simpang Raja. Dari total 2,7 kilometer jalan yang rusak dan diminta warga untuk diperbaiki, baru 700 meter yang dikerjakan. Sisanya mangkrak.

Pemprov beralasan proyek mangkrak karena perusahaan yang mengerjakan tersandung masalah hukum, rekeningnya diblokir dan dana yang sudah disetor dibekukan.

“Sudah diperbaiki 700 meter tapi mangkrak karena ada permasalahan hukum, rekeningnya diblokir,” ujarnya.

Musni Wijaya berjanji akan merapatkan kembali bersama Wakil Bupati PALI agar pembangunan 2,7 kilometer itu tetap lanjut.

Untuk sanksi, Pemprov tidak bicara denda atau tilang. Sanksinya hanya satu: perusahaan wajib membangun jalan khusus (hauling road) sendiri dan diberi toleransi waktu satu tahun.

Warga menilai janji itu sudah terlalu lama diucapkan, sementara jalan terus hancur dan debu batu bara terus menggerogoti kesehatan warga.

Laporan : Adi