HALOPOS.ID/JEMBER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberi keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Program penghapusan denda ini berlaku bagi seluruh wajib pajak daerah, khususnya mereka yang selama ini terlambat atau belum melunasi kewajibannya.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam program Pro Gus’e Update yang digelar di RSD dr Soebandi pada Kamis (23/4/2026) malam.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menghapus denda keterlambatan, bukan pokok pajak. Wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak utama sesuai ketentuan.
“Yang dihapus itu dendanya, bukan pajaknya,” tegasnya.
Menurut Gus Fawait, kebijakan ini menyasar wajib pajak yang terlambat bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kelalaian atau kendala tertentu.
“Ada yang terlambat bukan karena tidak mau bayar, tapi karena lupa atau faktor lain,” jelasnya.
Adapun jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda meliputi:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, air tanah, mineral bukan logam, dan batuan
Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga membuka peluang bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lama untuk segera melunasi kewajiban tanpa tambahan beban denda.
“Penghapusan denda ini berlaku untuk pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Jember hingga 30 Juni 2026,” tambahnya.
Pemkab Jember berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus mendongkrak penerimaan daerah tanpa memberatkan warga.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat semakin taat pajak tanpa terbebani denda keterlambatan,” pungkasnya.
Laporan : Bagus Supriadi



















