HALOPOS.ID, PALEMBANG – Seorang bandar judi togel konvensional jenis Hongkong dan tujuh orang kaki tangannya ditangkap tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Delapan tersangka diketahui merupakan warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), mereka ditangkap pada 4 November 2021.
Dalam melakukan aksinya para tersangka dapat meraup omzet Rp 8 juta setiap hari di daerah pelosok dalam judi togel tersebut.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS mengatakan, sasaran para tersangka yakni konsumen yang gagap teknologi (gaptek) alias tidak mengenal kecanggihan teknologi,” ujarnya Selasa (9/11).
Lanjut CS Panjaitan mengatakan, pengakuan tersangka syaiful Anwar yakni mereka bisa mendapatkan omzet togel tersebut Rp 6 hingga Rp 8 juta dan sudah operasional sejak tahun 2016 silam.
Atas kejadian itu tersangka diamankan beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 6,2 juta diduga hasil penjualan togel, kemudian ponsel yang dipakai buat merekap togel dan satu bundel kertas rekap togel serta alat manual pendukung lainnya.
“Bermula saat tersangka menawarkan nomor togel secara door to door berkeliling dari rumah ke rumah, kemudian mereka membuka pasangan nomor pada hari tertentu,” jelasnya.
Akibat ulahnya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Syaiful Anwar mengaku sudah hampir enam tahun melakukan perbuatan tersebut.
“Hasil dari berjualan togel ini hanya cukup buat makan dan memenuhi kebutuhan setiap hari,” katanya.
Syaiful mengaku, untuk pengumuman judi togel tersebut dapat dilihat dari internet. (DD)