Juarsah dan JPU KPK Kompak Sama-sama Banding

Bupati non aktif Muara Enim Juarsyah saat menjalani sidang. (Foto : istimewa)
Bupati non aktif Muara Enim Juarsyah saat menjalani sidang. (Foto : istimewa)

PALEMBANG – Terdakwa Juarsah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sama-sama ajukan banding di Pengadilan Tinggu Sumsel terkait putusan majelis hakim terhadap Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Terdakwa Juarsah, Saipudin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH, mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak mau banding, tapi JPU KPK duluan banding.

“Berkas kami telah diterima oleh Panbud. Namun untuk memori banding kami belum buat nanti waktunya 14 hari,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, pihak KPK juga baru menyatakan banding.

“Untuk bandingnya dilimpahkan di Pengadilan Tinggi Sumsel, namun proses di PN Tipikor,” ungkapnya.

Ia berharap semoga ada keadilan sesuai dengan pledoi kita minta bebas.

“Semoga klien kita bebas,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi JPU KPK M Asri, mengatakan, Pihaknya banding atas putusan terdakwa Juarsah.

“Kita banding dan sudah menyatakan ke PN Palembang,” tutupnya

sebelumnya, Bupati non aktif Muara Enim divonis pidana penjara empat tahun enam bulan atas kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan, Jumat (29/10). Juarsah juga diminta mengembalikan uang suap Rp3 miliar kepada negara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Effendi mengatakan Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 Miliar dari Direktur PT Enra SariRobby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek.

Uang diberikan kepada Juarsah secara bertahap oleh mantan Plt Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar yang telah divonis terlebih dahulu. Pemberian pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp500 juta lalu Rp500 juta pada Februari 2019.

Hal selanjutnya yang memberatkan Juarsah adalah tidak mengakui perbuatannya selama sidang berlangsung. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Oleh karena itu, hakim menjerat Juarsah dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1. (DD)

Editor: Hendra P