PALEMBANG – Mendapatkan omset Rp 30 hingga Rp 50 juta perbulan, akhirnya bandar togel dan lima orang kaki tangannya ditangkap Unit 1, 3 dan 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di kediamannya masing-masing, Kamis (21/10).
Diketahui enam orang tersangka tersebut bernama KGS Husni Tamrin (56), Irwan Syahputra (32), Verriyanto (40), Minarti (29), Husin (49) dan, Timbul (45), dan keenam orang tersangka tersebut merupakan warga Palembang.
Direktur reserse kriminal umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingin Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan menuturkan, adanya informasi bahwa masih ada bandar togel yakni (Minarti) beroprasi membuka perjudian.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap bandar judi (Minarti) ditempat persembunyiannya bersama lima orang kaki tangannya,” ujarnya Selasa (26/10).
Dikatakan Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar saat pihaknya mencoba memasang togel untuk memastikan apakah para pelaku masih beroperasi.
“Iya bandar (Minarti) bersama lima kaki tangannya masih menerima perjudian jenis togel Singapure dan Hongkong, sehingga kita lakukan penyidikan dan penyelidikan hingga menangkap enam orang tersangka,” katanya.
Akibat ulahnya para tersangka dikenakan pasal 303 kUHPidana, ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Irwan mengatakan, bahwa ia baru satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
“Ada orang yang datang ke rumah saya untuk memasang nomor, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.
“Biasanya saya mendapatkan keuntungan ratusan hingga jutaan dari bisnis haram tersebut,” tutupnya. (DD)