Penyelundupan Baby Lobster Rp13 Miliyar Digagalkan

PALEMBANG – Penyelundupan baby lobster senilai Rp 13 miliar berhasil digagalkan angggota Unit Pidsus Polrestabes Palembang.

Selain menggagalkan penyelundupan baby lobster, petugas juga mengamankan dua tersangka, yakni driver mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BG 1107 B yang dikemudikan oleh Ferdi (26) warga Lubuk Linggau, dan ditemani oleh Dani (32) warga Lubuk Linggau.

Penangkapan tersebut berawal saat petugas menerima informasi, masuknya mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1107 B yang membawa bibit udang jenis Mutiara dan Pasir dari Indralaya menuju Kota Palembang.

Setelah menerima informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, terbukti petugas menemukan 18 box sterofoam berisikan benih lobster, yang merugikan negara sekitar Rp 13 Miliar di dalam mobil yang dikendarai para tersangka.

“Kedua tersangka kita tangkap di kawasan Jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, saat digeledah mobil Innova warna hitam tersebut, membawa bibit lobster jenis pasir dan jenis mutiara. Kini kami masih gali lagi keterangan tersangka, untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (22/10).

Dikatakan Kompol Tri, bahwa bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Lampung menuju Lubuk Linggau.

“Pengakuan kedua tersangka bahwa mereka menyambut bibit lobster tersebut dari Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya akan dibawa ke Kota Lubuk Linggau,” ungkapnya.

Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Tersangka kita ancam hukuman penjara selama delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,” tutupnya.

Sementara itu tersangka Ferdi mengatakan, baby lobster tersebut dibawa dari Indralaya dan akan diantarkan ke Kota Lubuk Linggau.

“Tugas saya hanya mengantarkan baby lobster tersebut oleh seseorang berinisial P. Saya mengambil bibit lobster tersebut dari Indralaya untuk dibawa ke Lubuk Linggau. Jika saya berhasil saya akan diupah sebesar Rp 1 juta, namun sebelum mengantarkan bibit itu ke Lubuk Linggau saya terlebih dulu ke Palembang karena ditelpon oleh teman, ketika di Palembang kami ditangkap polisi,” katanya.

DIa menjelaskan, bahwa ia hanya seorang sopir travel, dan ketika mendapatkan tugas membawa benih lobster dengan upah cukup lumayan ia langsung tergiur.

“Sebelumnya kami tidak tahu kalau bakal beresiko besar seperti ini, saya hanya mengharapkan upah untuk makan dan keperluan sehari-hari,” tutupnya. (IS)

Editor: Hendra P