Aturan Baru Bahlil: Perusahaan Tambang Wajib Pakai Kontraktor Lokal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

HALOPOS.ID|JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat aturan main jasa pertambangan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan seluruh perusahaan tambang untuk memprioritaskan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi di Bidang Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut ditandatangani pada 18 September 2026.

Dalam aturan itu, Bahlil menegaskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak boleh lagi sembarangan memakai anak perusahaannya sendiri untuk mengerjakan jasa tambang.

Pemegang IUP/IUPK wajib menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha.

“Mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” bunyi Diktum Kesatu aturan tersebut.

Pemerintah juga secara tegas melarang praktik monopoli terselubung melalui anak usaha dan afiliasi.

Larangan tersebut berlaku jika ada kepemilikan saham langsung dari pemegang IUP/IUPK pada perusahaan jasa, maupun adanya kesamaan beneficial owner atau penerima manfaat akhir.

“Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri,” tulis Diktum Kedua.

Meski demikian, ESDM masih membuka ruang pengecualian. Penggunaan anak usaha atau afiliasi hanya boleh dilakukan atas persetujuan khusus Menteri dan terbatas untuk penugasan pemerintah.

Pengecualian itu meliputi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter dan fasilitas pengolahan-pemurnian, serta untuk pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri (DMO).

Untuk mekanismenya, perusahaan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri. ESDM berjanji proses evaluasi akan diputuskan paling lambat 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Aturan ini berlaku mutatis mutandis untuk pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kontrak Karya, dan PKP2B. Dengan terbitnya Kepmen ini, aturan lama Dirjen Minerba Nomor 376.K/30/DJB/2010 resmi dicabut.

Laporan : Redaksi