HALOPOS.ID|SELUMA – Persoalan sepele berujung maut. Hanya gara-gara uang jasa ojek kopi, seorang petani kopi di Kabupaten Seluma tega membacok tetangga kebunnya hingga meninggal dunia.
Pelaku berinisial MY (54), warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Seluma selama 20 hari, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2026.
Korban berinisial KAR, warga Kelurahan Selebar, Kota Bengkulu, tewas di lokasi kejadian setelah mengalami luka bacokan parah di bagian kepala dan leher.
Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Bukit Jenggi, tepatnya di Muara Desa Capo Ulu, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Ungkap Kronologi, Polisi Bergerak Cepat
Kasus pembunuhan ini terungkap dalam Press Conference di halaman Mapolres Seluma yang dipimpin Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kasi Humas.
Kapolres menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh Muskani, kakak kandung korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 55 / IX / 2026 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perselisihan antara pelaku dan korban sudah terjadi sejak Juli 2026.
Tersangka MY yang memiliki kebun kopi di Bukit Jenggi kerap menyambi sebagai tukang ojek angkutan kopi. Suatu hari, seorang warga bernama Alimin meminta bantuan tersangka untuk mengantar kopi ke warung-warung desa bersama korban Karyadi.
Masalah muncul ketika tersangka mendapat informasi dari saksi Hendri bahwa uang jasa ojeknya sudah dititipkan Alimin di masing-masing warung. Namun saat tersangka mengecek ke warung, uang tersebut ternyata belum ada.
Cekcok pun tak terhindarkan. Emosi memuncak di tengah kebun, MY yang sudah membawa parang langsung membacok KAR hingga tersungkur bersimbah darah dan meninggal di lokasi.
Barang Bukti Parang 50 Cm Diamankan
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 1 bilah parang sepanjang 50 cm yang digunakan pelaku, 1 lembar baju putih bernoda darah, 1 lembar celana pendek ungu dan celana panjang abu-abu, ikat pinggang, sarung tangan, serta sepasang sepatu hitam milik pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Seluma terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma (P21).
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan perselisihan secara musyawarah agar tidak berujung tindak pidana.
Laporan: April
















