HALOPOS.ID|PALEMBANG – Meta membantah menguasai atau menggelapkan uang Rp40 juta milik selebgram Palembang, Rio Kaul. Ia menegaskan uang itu adalah pemberian saat masih berpacaran, bukan hasil penggelapan.
Bantahan tersebut disampaikan Meta saat mendatangi Sakahira Law Firm, Palembang, untuk pendampingan hukum, Senin (31/8/2026).
“Uang tersebut diberikan ketika kami masih berpacaran. Tidak ada paksaan. Saat itu kami sama-sama sadar dan menjalani hubungan sebagai pasangan,” ujar Meta dalam keterangannya kepada kuasa hukum.
Menurut Meta, dana itu digunakan untuk kebutuhan bersama selama hubungan masih berlangsung. Persoalan muncul setelah hubungan berakhir, ketika Rio meminta uang tersebut dikembalikan.
Meta menolak. Alasannya, sejak awal tidak ada perjanjian utang-piutang atau kesepakatan pengembalian.
Kuasa hukum Sakahira Law Firm menilai kasus ini tidak bisa dilihat hanya dari angka Rp40 juta. Konteks pemberian dan ada-tidaknya perjanjian harus diuji.
“Fakta mengenai pemberian uang, konteks hubungan para pihak, serta ada atau tidaknya kesepakatan pengembalian tentu harus dilihat secara utuh,” tegas pihak Sakahira Law Firm.
Hingga kini, Sakahira masih mendalami kronologi dan dokumen. Sementara laporan dan versi dari Rio Kaul belum diperoleh redaksi.
Meta meminta proses berjalan objektif dan publik tidak menghakimi sebelum fakta terang.
“Yang terpenting, semua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Jangan sampai kesimpulan dibuat sebelum persoalannya jelas,” ujarnya. (Rilis)
















