HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang resmi dimulai. Pengiriman sampah perdana dari ratusan TPS ke fasilitas PSEL di Keramasan, Kertapati, menandai beroperasinya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi percontohan nasional.
Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, menegaskan PSEL bukan lagi wacana.
“Hari ini hari perdana masuknya sampah dari beberapa tempat ke PSEL yang menghasilkan energi listrik. Dari Dinas Lingkungan Hidup diperkirakan sampah yang masuk mencapai 960 ton per hari,” tegas Ratu Dewa di lokasi PSEL.
Palembang ditunjuk sebagai percontohan nasional untuk PSEL. Statusnya diperkuat dengan masuknya proyek ini dalam skema Perpres 109/2025.
“Ini merupakan proyek strategis nasional dan Palembang menjadi salah satu percontohan. Jadi kita berharap pelaksanaannya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ratu Dewa.
Fakta di lapangan, kapasitas PSEL dirancang untuk menjawab krisis sampah Palembang. Total timbulan sampah kota mencapai 1.260 ton per hari. Sebanyak 960 hingga 1.000 ton per hari kini dialokasikan langsung ke bunker PSEL.
Sampah tidak langsung dibakar. Seluruh material akan difermentasi 5-7 hari sebelum masuk tahap pembakaran awal untuk konversi menjadi energi listrik.
Untuk mengejar target ini, Dinas Lingkungan Hidup mengerahkan 141 armada dari 160 armada yang ada, melayani lebih dari 400 Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah kota. Armada akan ditambah melalui Anggaran Perubahan.
Pemkot menegaskan, PSEL tidak berarti masyarakat lepas tanggung jawab. Pemilahan dari rumah dan pengurangan sampah dari sumber tetap wajib sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Proyek yang progres pembangunannya sudah di atas 90 persen ini akan memasuki agenda krusial. Pada 10 September 2026, fasilitas akan ditinjau Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Puncaknya, peresmian PSEL ditargetkan Desember 2026 oleh Presiden RI. Sebelumnya, operasional penuh ditargetkan mulai Oktober 2026.
Laporan : Rini
















