Hukum  

Diduga Catut Program MBG! Oknum Kades di Seluma Tipu Emak-Emak Janjikan Kerja di Dapur MBG, Kini Dibui

Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma berinisial MD
Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma berinisial MD

HALOPOS.ID|SELUMA – Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma berinisial MD, akhirnya resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. MD ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah warga dengan modus menjanjikan pekerjaan di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Seluma, setelah perkara tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. MD saat ini menjalani masa penahanan di Mapolres Seluma untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban. Laporan awal disampaikan ke Mapolsek Semidang Alas Maras beberapa bulan yang lalu. Mayoritas warga yang menjadi korban disebut merupakan ibu rumah tangga yang tertarik mendapatkan pekerjaan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras.

Dalam perkembangannya, jumlah warga yang mengaku menjadi korban terus bertambah. Karena perkara semakin berkembang, penanganannya kemudian diambil alih Satreskrim Polres Seluma.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Saman Saputra, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program MBG. MD diduga meyakinkan para korban bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu memasukkan mereka sebagai pekerja di salah satu SPPG.

Akan tetapi, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang. Uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi untuk proses mendapatkan pekerjaan.

“Modusnya yang bersangkutan itu menjanjikan pekerjaan kepada para korban yang rata-rata ibu rumah tangga, supaya bisa bekerja di salah satu SPPG atau dapur MBG (Makan Bergizi Gratis),” ujar AKP Saman Saputra saat dikutip Radar Seluma.

Para korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka dengan nominal yang berbeda-beda. Dari hasil penyidikan sementara, uang yang disetorkan korban mulai dari sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per orang.

“Para korban sudah menyetor uang bervariasi, ada Rp 2 jutaan dan ada yang lebih,” tegasnya.

Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Para korban juga tidak menerima kembali uang yang telah mereka setorkan. Merasa dirugikan, sejumlah korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari para korban dan saksi. Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan MD sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Atas dugaan perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut sama-sama memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Karena tersangka masih berstatus sebagai kepala desa aktif, Polres Seluma juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma. Koordinasi tersebut berkaitan dengan status administrasi dan kedudukan MD sebagai kepala desa selama menjalani proses hukum.

Polisi hingga kini masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga masih menghitung keseluruhan kerugian yang dialami para korban serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan bermodus perekrutan tenaga kerja di dapur MBG tersebut.

Laporan : April