HALOPOS.ID/JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menargetkan pemberlakuan kembali program parkir berlangganan paling lambat pada Oktober 2026. Kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir hingga mencapai sekitar Rp23 miliar setiap tahun.
Program tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 8 Tahun 2026. Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember tengah menyelesaikan tahapan teknis sebelum sistem kembali diterapkan.
Dalam skema terbaru, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp40.000 per tahun untuk kendaraan roda dua. Rp80.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.
Estimasi pendapatan tersebut dihitung berdasarkan data kendaraan tahun 2023 yang mencatat sekitar 958.574 sepeda motor dan 89.327 mobil di Kabupaten Jember. Perhitungan itu juga menggunakan asumsi tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sebesar 60 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan bahwa regulasi utama telah selesai ditetapkan. Langkah berikutnya adalah menyelesaikan kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur dan pihak kepolisian.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” ujar Gatot Jumat (14/8/2026)
Selain itu, Dishub juga telah berkoordinasi dengan Komisi C DPRD Jember untuk memperoleh rekomendasi tertulis. Menurut Gatot, masukan dari legislatif tidak mengubah substansi Perbup yang telah disahkan.
Ia menambahkan bahwa wacana menghidupkan kembali parkir berlangganan juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi sejumlah fraksi DPRD yang sebelumnya meminta sistem tersebut diberlakukan kembali dalam berbagai forum paripurna.
Pemkab Jember menilai sistem parkir berlangganan memiliki rekam jejak positif dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Sebelum sistem tersebut diterapkan pada 2009, penerimaan retribusi parkir hanya sekitar Rp1 miliar pada 2008. Setelah program berjalan, pendapatan meningkat menjadi Rp6 miliar dan terus bertambah hingga mencapai Rp10,6 miliar pada 2023.
Sebaliknya, ketika skema tersebut dihentikan, pendapatan retribusi parkir turun signifikan menjadi sekitar Rp1,5 miliar pada 2024.
Pemberlakuan kembali parkir berlangganan di Jember mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang memungkinkan pemungutan pajak atau retribusi dilakukan di awal sebelum layanan diberikan kepada masyarakat.
Hasil koordinasi antara Pemkab Jember dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian dituangkan dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2026, yang menjadi dasar resmi pelaksanaan kembali program parkir berlangganan di Kabupaten Jember.
Laporan : Bagus
















