DPRD Sumsel Melarang Sekolah Menjadikan Siswa Sebagai Objek Pungutan

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani melarang pihak sekolah menjadikan siswa sebagai objek pungutan. 

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak sekolah di Sumsel agar tidak salah menafsirkan isi dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.

Pernyataan itu disampaikan Alwis Gani saat diwawancarai di ruang rapat Fraksi Gerindra DPRD Sumsel saat menyikapi polemik pungutan di sekolah yang belakangan kembali mencuat di Sumsel.
“Permendikbud 75 Tahun 2016 ini jangan disalahartikan. Aturan ini bukan melarang sekolah bekerja sama dengan komite. Justru komite dibentuk untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pendidikan,” jelas Alwis Gani, Kamis (23/7/2026).

Menurut Alwis, dalam aturan tersebut komite sekolah memiliki 4 peran utama: pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan penghubung. Namun perannya sebatas non-struktural dan tidak boleh menjadi penentu kebijakan pungutan.
“Komite boleh menghimpun dana, tapi sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ada paksaan. Sekolah juga dilarang menjadikan siswa sebagai objek pungutan. Ini yang sering rancu di lapangan,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota di Sumsel untuk kembali melakukan sosialisasi ke sekolah agar tidak terjadi salah kaprah.

“Guru, kepala sekolah, dan orang tua harus sama-sama paham. Jangan sampai niat baik gotong royong justru dianggap pungli karena salah tafsir aturan,” ujarnya.

Alwis menambahkan, DPRD Sumsel siap menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, komite, orang tua, dan pemerintah daerah agar pendidikan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.

“Kami ingin sekolah tetap berkualitas, tapi orang tua juga tidak terbebani. Kuncinya transparansi dan komunikasi,” pungkasnya.

Laporan : Adi