Warga Minta Pertanggungjawaban PT. Adhi Karya, APG, KSO Atas Dampak Proyek Bank Mandiri

Warga Minta Pertanggungjawaban PT. Adhi Karya, APG, KSO Atas Dampak Proyek Bank Mandiri
Warga Minta Pertanggungjawaban PT. Adhi Karya, APG, KSO Atas Dampak Proyek Bank Mandiri

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) bersama warga terdampak menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 22 Juli 2026.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dampak pembangunan gedung baru Bank Mandiri di Jl. Kapten Arivai, Kel. 24 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya – APG – KSO sejak Februari 2025.

YBH-SSB dan warga menyampaikan sejumlah permasalahan yang dialami warga RT 22 RW 05 Kel. 24 Ilir. Sejak dimulainya pekerjaan, warga tidak pernah diberikan sosialisasi, informasi AMDAL, maupun kajian dampak getaran dan kebisingan.

Puncaknya, saat tahap pengeboran pondasi bored pile warga merasakan getaran kuat yang menyebabkan kerusakan rumah: kaca bergetar, dinding retak, lantai turun, atap bocor, plafon rusak, bahkan diduga terjadi perubahan struktur bangunan.

“Kerja proyek jalan 24 jam, lewat dari jam 21.00 WIB yang sudah disepakati. Kompensasi sembako dan uang tunai juga hanya diberikan sampai Oktober 2025, padahal pekerjaan masih lanjut sampai Desember 2025,” kata Koordinator Aksi perwakilan YBH-SSB (Agung).

Hingga saat ini pembangunan masih berlangsung, sementara kerusakan rumah warga belum dipulihkan secara menyeluruh.

Dalam aksi ini, YBH-SSB menyampaikan Aspirasi ke DPRD Provinsi SumSel untuk panggil dan tindak PT. Adhi Karya – APG – KSO melaui Rapat Dengar Pendapat.
Berikut Tuntutan YBH SumSel Berkeadilan Bersama Warga:

1. Hentikan pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dan getaran di luar jam yang disepakati.
2. Patuhi kesepakatan jam operasional dengan warga.
3. Tunjuk tim independen untuk memeriksa kerusakan rumah warga dan hubungan kausal dengan proyek.
4. Data ulang kerusakan rumah secara terbuka dan melibatkan perwakilan warga.
5. Perbaiki seluruh kerusakan hingga kembali seperti semula atau memberikan ganti rugi yang layak sesuai nilai riil.
6. Bayar kerugian materiil dan inmateriil akibat kebisingan, getaran, dan terganggunya aktivitas warga.
7. Laksanakan pertemuan resmi dengan warga terdampak untuk penyelesaian secara musyawarah dan dituangkan dalam berita acara.

YBH-SSB berharap DPRD Provinsi Sumsel sebagai Representatif Rakyat atau Wakil Rakyat diparlemen menjalankan Fungsinya sebagai Pengawas disegala bidang kebijakan atau kegiatan yang ada di SumSel Khususnya Kota Palembang, menerima Aspirasi dan memperjuangkan Aspirasi Rakyat/Warga yang menjadi korban untuk memfasilitasi pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendorong perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan.

Laporan : Adi