Pasar Kepuhkiriman Terbengkalai, DPRD Sidoarjo Soroti Kisruh BOT dan Nasib Pedagang

Pasar Kepuhkiriman Terbengkalai, DPRD Sidoarjo Soroti Kisruh BOT dan Nasib Pedagang
Pasar Kepuhkiriman Terbengkalai, DPRD Sidoarjo Soroti Kisruh BOT dan Nasib Pedagang

HALOPOS.ID|SIDOARJO – Proyek pembangunan Pasar Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang digadang-gadang menjadi pusat perdagangan modern melalui skema Build Operate Transfer (BOT), kini justru berubah menjadi aset mangkrak dan berstatus quo. Proyek kerja sama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) itu bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Permasalahan proyek yang berdiri di atas lahan eks Terminal Kepuhkiriman tersebut terungkap dalam hearing gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPKAD, Bagian Kerjasama serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum itu terungkap, pembangunan pasar yang dimulai sejak 2011 tersebut hanya mencapai progres fisik sekitar 37 persen sebelum akhirnya terhenti total.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Sidoarjo, Happy Setya Ningtyas menjelaskan, persoalan proyek BOT Pasar Kepuhkiriman sebenarnya sudah muncul sejak awal penandatanganan perjanjian kerja sama.

Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan dalam klausul perjanjian terkait batas waktu pembangunan dan penyerahan aset.

“Ada dua pasal yang tidak sinkron. Satu pasal menyebut pembangunan selesai dalam 18 bulan, tetapi pasal lain menyatakan penyerahan dilakukan 12 bulan setelah objek tanah seluas 1.511 meter persegi diserahkan,” ujar Happy dalam hearing di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo.

Ketidaksesuaian tersebut berujung pada keterlambatan penyelesaian proyek oleh PT PAS. Hingga tenggat April 2014, progres pembangunan belum memenuhi target. Bahkan setelah perusahaan meminta tambahan waktu 10 bulan hingga awal 2015, proyek tetap gagal diselesaikan.

Pemkab Sidoarjo kemudian melayangkan surat peringatan pertama pada 2014. Namun proses penindakan sempat berjalan stagnan hingga akhirnya pada 18 Agustus 2016, Bupati Sidoarjo saat itu, Saiful Ilah, resmi menyatakan kerja sama BOT berakhir.

“Sejak ada surat penghentian itu, lahan dan bangunan di sana tidak bisa dilakukan aktivitas apa pun,” tegasnya.

Situasi semakin rumit ketika pada 2017 terjadi pengambilalihan manajemen PT PAS oleh kepengurusan baru di bawah pimpinan Siti Julia atau Yuli. Meski perubahan manajemen telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak pernah ada addendum maupun perjanjian kerja sama baru setelah berakhirnya kontrak BOT.

Kepala Bagian Kerjasama Pemkab Sidoarjo, Zainul, menyebut secara administratif status proyek kini tidak memiliki landasan kerja sama aktif.

“Tidak pernah ada addendum atau kerja sama baru pasca take over. Karena itu statusnya sekarang status quo dan menjadi aset idle,” katanya.

Hal serupa ditegaskan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan. Menurutnya, posisi hukum proyek hingga kini masih menggantung sehingga Pemkab belum bisa mengambil langkah penuh terhadap aset tersebut.

Di sisi lain, pihak manajemen baru PT PAS merasa ikut menjadi korban ketidakjelasan status hukum proyek.

Direktur PT PAS, Siti Julia, mengaku pihaknya kesulitan melanjutkan pembangunan karena tidak adanya kepastian hukum dari pemerintah daerah.

“Kami tidak bisa melaksanakan pembangunan atau aktivitas apa pun karena statusnya masih rawan secara hukum. Kami terus berkonsultasi sampai 2022, tetapi tidak ada kejelasan lanjutan,” ujarnya.

Tak hanya mangkrak, persoalan di lapangan juga berkembang liar. Aktivitas parkir yang saat ini berjalan di area pasar disebut berlangsung tanpa izin resmi dari dinas terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Sementara itu, BPKAD Sidoarjo mengungkap proyek tersebut telah masuk dalam temuan BPK RI pada 2023 berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta audit hak dan kewajiban oleh auditor independen.

Permasalahan lain muncul terkait pencatatan aset. Secara administrasi BOT, aset yang tercatat masih berupa tanah. Namun di lapangan sudah berdiri bangunan fisik yang terbengkalai.

Ahli hukum dari Universitas Airlangga, Rahdiyan dan Sesung, menilai Pemkab Sidoarjo tidak bisa serta-merta mengambil alih proyek tanpa penetapan hukum. Meski kerja sama dianggap wanprestasi, status kepemilikan tetap harus diperkuat melalui putusan pengadilan agar tidak memunculkan sengketa baru di kemudian hari.

Di tengah tarik ulur persoalan hukum dan administrasi tersebut, para pedagang menjadi pihak yang paling terdampak. Berdasarkan data legislatif, banyak pedagang telah melunasi pembayaran kios kepada manajemen lama PT PAS sekitar tahun 2016 dengan nilai pembayaran mencapai sekitar 50 persen.

Namun Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan para pedagang.

“Hubungan keperdataan para pedagang itu dengan PT PAS, bukan dengan Pemkab Sidoarjo,” ujar pihak Disperindag.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujiono, mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah selama proses pergantian manajemen perusahaan berlangsung.

“Bagaimana mungkin proses take over berjalan terus tetapi tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab melanjutkan pembangunan?” tegas Bambang.

Sementara anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, menilai Pemkab terlalu lamban mengambil keputusan. Menurutnya, jika masa kerja sama telah berakhir sejak 2016, seharusnya pemerintah daerah dapat segera menentukan langkah strategis tanpa harus berlarut-larut menunggu proses pengadilan.

“Kalau memang sudah habis kontraknya, harus ada ketegasan. Pemkab harus hadir menyelesaikan persoalan ini supaya ada kepastian bagi pedagang yang sudah membayar lunas,” tandasnya.

Melalui hearing tersebut, Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo akhirnya mendesak Pemkab segera melakukan audit menyeluruh terkait hak dan kewajiban seluruh pihak melalui tim independen. DPRD juga meminta pemerintah segera menentukan langkah konkret, baik membuka peluang kerja sama baru maupun menempuh jalur hukum demi menyelamatkan aset daerah dan hak para pedagang.

Laporan : Sapto