Tinjau Masjid Sriwijaya, Hakim Duga Ada Kerugian Negara

PALEMBANG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Syahlan Efendi meninjau langsung atau sidang lapangan untuk mengecek lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Sidang lapangan ini dilakukan untuk mengetahui fakta yang terjadi selama bangunan tersebut mangkrak dari 2017-2020.

Syahlan tidak sendiri. Dia ditemani dua hakim Abu Hanifa dan Waslam Maqsid yang memimpin jalannya sidang Masjid Raya Sriwijaya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Dalam perkara ini diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp116 miliar dari kucuran dana hibah APBD tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.

Saat sidang lapangan Syahlan mengkonfirmasi secara langsung mengenai batas tanah yang diklaim Pemprov Sumsel seluas 15 hektare (Ha) untuk pembangunan masjid itu.

Seperti diketahui, pada proses pengerjaan masjid ini, pemprov Sumsel malah digugat masyarakat dan kalah di Mahkamah Agung (MA). Pembangunan masjid pun hanya dilakukan di luas lahan 9 Ha.

“Ini batasan tanah yang dimiliki warga? berapa luasannya,” kata Syahlan.

“Benar Pak, batasannya di sebelah sana. Hanya sampai sini batasannya,” jawab salah satu petugas, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Polemik tanah milik pemprov menjadi pembahasan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel. Pasalnya, Pemprov Sumsel dianggap mengklaim tanah yang berada di kawasan Jakabaring miliknya, meski belum memiliki surat kepemilikan tanah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman yang ikut mendampingi jalannya sidang lapangan mengatakan, sidang langsung di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya bertujuan untuk melihat kemajuan yang dilakukan setelah dana APBD Rp130 miliar dikeluarkan. Hal ini akan menjadi pertimbangan hakim kelak dalam mengambil keputusan hukum secara objektif.

“Karena selama ini penjelasan mengenai masjid Raya Sriwijaya hanya diberikan melalui kesaksian para tokoh dan gambar dalam persidangan,” ujar Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan selama sidang lapangan dilakukan, pihaknya tidak menghadirkan para terdakwa dan saksi secara langsung melainkan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing. Perkara Masjid Raya Sriwijaya sudah menjerat 12 pejabat sebagai tersangka mulai dari kontraktor, ASN, Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin, hingga pihak Yayasan Masjid Sriwijaya.

“Dengan sidang lapangan ini diharapkan, Majelis Hakim bisa menilai pekerjaan fisik secara visual,” kata dia. (AD)

Editor: Hendra P