Empat Warga Binaan Lapas Muara Enim Menerima Amnesti dari Presiden RI

Empat Warga Binaan Lapas Muara Enim Menerima Amnesti dari Presiden RI
Empat Warga Binaan Lapas Muara Enim Menerima Amnesti dari Presiden RI

HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Sebanyak 4 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Surat dari Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 Narapidana di seluruh indonesia.

Adapun kategori warga binaan Lapas Muara Enim yang menerima amnesti dari Presiden, yaitu narapidana dan anak berkebutuhan khusus, usia di atas 70 tahun, serta narapidana dan anak binaan tindak pidana penggunaan narkotika.

Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi menyampaikan bahwa, 4 warga binaan Lapas Muara Enim yang mendapatkan amnesti dari Presiden dinyatakan bebas dan dapat langsung bisa pulang tanpa harus ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu,” ujar Mukhlisin, Senin 4 Agustus 2025.

Hal ini, menurut Mukhlisin, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.

Sementara itu, salah satu warga binaan penerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan haru atas anugerah ini.

Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.

“Saya sangat berterima kasih atas kesempatan ini.S aya sadar banyak yang harus saya perbaiki. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga serta negara,” ungkapnya

Penulis: Edward PusraEditor: Herwanto