HALOPOS.ID|PALI – Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Memberikan surat Balas yang dilayangkan oleh Pemerintah Desa Sungai Baung Dengan nomor 521/507/DISPERTA-IV/2025 terkait eliminasi anjing liar.
Kegiatan Eliminasi akan dimulai sesuai dengan permintaan masyarakat dan bergerak Keseluruhan wilayah Desa Sungai Baung yang dianggap rawan dengan serangan anjing liar. Kamis 19 Juni 2025
Menurut Kepala Desa Sungai Baung Sebelum Banyak menerima Keluhan masyarakat tentang Banyaknya anjing Liar yang bisa membahayakan masyarakat.
“Atas dasar Permintaan masyarakat itu kami sebagai pemerintahan Desa melayangkan Surat dengan Nomor 140/165/SB/VI/2025 Kepada Dinas Pertanian Pali”Ucapnya
Selanjutnya Sulhandi Kepala Desa Sungai Baung menambahkan pada hari ini akan dilakukan pemusnahan 20 ekor anjing liar yang meresahkan masyarakat.
” Hari ini kita akan memusnahkan anjing liar yang tidak bertuan (tidak ada pemiliknya), keberadaan anjing tersebut membahayakan” ucapnya
Selanjutnya saya atas nama Pemerintah Desa Sungai Baung meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengurung hewan peliharaannya baik itu anjing, kucing, kera dan hewan lainnya, selama masa eliminasi tiga hari yang lalu, ungkapnya (JR)