Hukum  

Miliki Senpi Ilegal, Oknum ASN Ditangkap Aparat

Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan Oknum ASN Pemilik 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam
Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan Oknum ASN Pemilik 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo yang menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Menggelar konferensi pers terkait adanya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Kementerian) di Palembang memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazine.

Reksowidjojo mengatakan bahwa penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api oleh tersangka yang berinisial MG (44 tahun) tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).

“Berdasar adanya informasi masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka,” ucapnya,

Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

“Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya,” terangnya.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya, di ruang pers rilis Senin Sore (15/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal,” tutupnya.

Sementara itu Kombes Sunarto memberikan himbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

“Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitupun kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat,” pintanya.(DM)