Hukum  

Sakahira Law Firm Menang, Mr Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sakahira Law Firm menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap terdakwa berinisial MR dalam perkara pidana penganiayaan.

Perkara Nomor 311/Pid.B/2026/PN Kag sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 7 September 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, pada 8 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung.

Dengan demikian, putusan yang menyatakan MR lepas dari segala tuntutan hukum tetap berlaku.

Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Namun, terdapat alasan dasar peniadaan pidana, sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan tersebut.

Majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kuasa hukum Sakahira Law Firm menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Palembang sebagai bagian dari proses peradilan yang telah berjalan.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung. Perkara ini telah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Kami menghormati independensi majelis hakim serta seluruh proses hukum yang telah berjalan,” kata A Rilo Budiman, Kamis (8/10/2026).

Sakahira Law Firm menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang menempatkan fakta persidangan, pembuktian, dan pertimbangan hukum sebagai dasar dalam menentukan status hukum seseorang.

Secara yuridis, status MR dalam perkara ini adalah lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan putusan bebas (vrijspraak).

Sakahira Law Firm berharap seluruh pihak menghormati putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menempatkan perkara ini secara proporsional berdasarkan fakta persidangan, pertimbangan hukum, serta prinsip negara hukum. (Rilis)