HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dua mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang terjerat kasus korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel divonis hukuman berbeda.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp3,4 Miliar. Dalam sidang yang digelar Selasa 16 April 2024, dua mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sementara mantan ketua harian KONI Sumsel Akhmad Tahir, dijatuhi pidana hukuman lebih rendah yakni dipidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .
Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Suparman Roman selama 1 tahun 8 Bulan penjara serta terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara,” tegas hakim ketua bacakan amar putusan.
Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sebelum sidang berakhir, sempat terjadi perdebatan antara JPU Kejati Sumsel dengan Majelis Hakim PN Palembang mengenai adanya uang pengganti terhadap masing-masing terdakwa.
Sebab, menurut informasi yang dihimpun pihak JPU Kejati Sumsel telah menerima sejumlah uang sebagai bentuk uang pengganti dari masing-masing terdakwa.
Meski begitu, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing dipersidangan tegas menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Sementara, berbeda dengan tim JPU Kejati Sumsel yang masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir,” ucap Iskandar SH MH JPU Kejati Sumsel menanggapi hasil vonis pidana tersebut.
Diketahui dalam pertimbangan vonis pidana, fakta hukum dalam perkara ini bermula pada tahun 2021 KONi Sumsel telah menerima hibah dari Pemprov Sumsel senilai Rp37,5 miliar.
Yang mana, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani oleh Ahmad Yusuf Wibowo selaku Kadispora Sumsel saat itu dengan Hendri Zainuddin sebagai Ketum KONI saat itu.
Kedua terdakwa bersama-sama dengan tersangka Hendri Zainuddin dinilai tidak mempedomani syarat-syarat pencairan dana hibah.
Diantaranya berupa tidak melampirkan laporan SPJ dan laporan pertanggung jawaban lainnya dalam kegiatan KONI Sumsel baik untuk pengadaan peralatan latihan serta kegiatan PON di Papua beberapa waktu lalu.
Selain itu, khusus tersangka Hendri Zainuddin disangkakan telah menggunakan uang dana hibah KONI Sumsel tidak sesuai peruntukan.
Yaitu berupa uang sebesar Rp400 juta lebih, yang digunakan tersangka Hendri Zainuddin untuk membayar gaji beberapa pemain Sriwijaya FC saat itu, meski akhirnya telah dikembalikan oleh tersangka Hendri Zainuddin.
Sebagai informasi, meskipun beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, namun Hendri Zainuddin hingga saat ini belum dilakukan penahanan. (AN)