SUMSEL  

Bawaslu Sumsel Angkat Bicara soal 17 Orang Terdaftar di Sipol

Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sejumlah komisioner dan staf Bawaslu di Sumatera Selatan terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Sejumlah nama itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Sumsel melalui Sipol KPU RI.

Berdasarkan data yang diterima Halopos.id, Sabtu (20/8/), ada 17 orang nama yang di catut terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol) nama pegawai sekretariat maupun komisioner Bawaslu di wilayah Sumatera Selatanyang terdaftar sebagai pengurus maupun anggota parpol.

Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menyebutkan ada 17 orang yang terdaftar dalam sipol dan dikonfirmasi menyatakan tidak pernah bergabung dalam partai politik yang dimaksud.

“Jajaran Bawaslu di Sumsel yang namanya tercantum di Sipol terdiri dari 5 Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel dan 12 staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumsel,” kata Iin Irwanto, Sabtu (20/08).

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap komisioner dan staf pegawai sekretariat yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik tersebut. Hasilnya, semua menyatakan secara tegas tidak pernah menjadi bagian dari keanggotaan parpol,” terang Iin.

Pengawasan mulai dilakukan Bawaslu, saat ini KPU dan Bawaslu sedang melalukan tahapan verifikasi administrasi. Mulai dari pencatutan penyelenggara sebagai anggota maupun pengurus parpol, kegandaan anggota parpol di internal maupun kegandaan dengan partai lain, hingga memeriksa profesi-profesi yang dilarang menjadi anggota parpol. Sebab, selain penyelenggara Pemilu, ada sejumlah profesi atau pekerjaan lain yang dilarang untuk menjadi anggota parpol dan didaftarkan di Sipol KPU.

“Pengawasan dilakukan terus menerus untuk memastikan tidak ada anggota ganda, anggota terdaftar di parpol lain, dan mendaftarkan nama-nama dari profesi dilarang akan menyebabkan jumlah dukungan parpol berkurang. Semakin banyak temuan, parpol yang bersangkutan bisa dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk ikut Pemilu,” imbuh Iin.

Bawaslu Sumsel juga merekomendasikan agar KPU RI segera menghapus sejumlah nama-nama yang terdaftar dalam sipol tersebut. (PTR)

Editor : Herwan