Mulai Hari Harga Minyak Goreng di Pasar Modern Rp14.000

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan serta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey memantau implementasi kebijakan minyak goreng satu harga dengan harga setara Rp14.000
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan serta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey memantau implementasi kebijakan minyak goreng satu harga dengan harga setara Rp14.000

HALOPOS.ID – Pemerintah keluarkan kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 yang akan diberlakukan hari ini, Rabu (19/1/2022) di seluruh Indonesia yang akan dimulai di pasar ritel modern tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Menteri Perdagangan Muhammad Luffi menegaskan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,”ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melalui siaran press dikutip Rabu (19/1/2022)

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul  00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,”tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang  akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat  ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat. (**)

Editor : Herwan.