Mantan Cawako Sarimuda Jalani Sidang Perdana

Mantan Calon Walikota Palembang, H Sarimuda bersama Margono Mangkunegoro jalani sidang perdana secara virtual
Mantan Calon Walikota Palembang, H Sarimuda bersama Margono Mangkunegoro jalani sidang perdana secara virtual

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mantan Calon Walikota Palembang, H Sarimuda bersama Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) jalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 dengan korban Setiawan yang mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar, Selasa (18/1/2022) kemarin. 

Kedua terdakwa yang dihadiri secara virtual ini di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Yoserizal SH MH guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH.

Dalam pembacaaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, jika terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.

“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal
378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Rini saat bacakan dakwaan.

Mendengar dakwaan JPU, Kuasa Hukum Sarimuda, Sulastriana mengajukan keberatan atas dakwaan dan akan membicarakan di sidang berikutnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa Margono Mangkunegora, Eddy Siswanto SH mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dikarenakan hanya menunggu pembuktian persidangan saja.

“Karena ini bagian dari strategi pembelaan, bukan berarti kami sependapat dengan dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, nanti lihat saja fakta persidangannya,” ucapnya.

Hal yang berbeda dikatakan pihak penasihat hukum terdakwa Sarimuda, tidak mau berkomentar terkait eksepsi yang nantinya akan diajukan.

“Kami no comment dulu ya,” singkat penasihat hukum terdakwa Sarimuda.

Adapun kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu.

Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar. (HND)

Editor: Herwan.