Kisruh HGU Belum Kelar, Warga Desa Mainan Kembali Kepung PT Melania Indonesia, Tuntut Stop Operasi

Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu bersama pemuda kembali memblokir jalan akses menuju PT Melania Indonesia, Selasa (13/10/2026).
Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu bersama pemuda kembali memblokir jalan akses menuju PT Melania Indonesia, Selasa (13/10/2026).

HALOPOS.ID|BANYUASIN  – Kisruh sengketa lahan Desa Mainan kembali memanas. Setelah menggeruduk Kantor ATR/BPN Sumsel beberapa pekan lalu, Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu bersama pemuda kembali memblokir jalan akses menuju PT Melania Indonesia, Selasa (13/10/2026).

Aksi dipimpin Rexi Asrama. Massa membawa tiga rekomendasi resmi dari DPR RI, DPRD Sumsel, dan DPRD Banyuasin sebagai dasar tuntutan.

Tuntutan intinya satu, setop operasional PT Melania Indonesia sampai status Hak Guna Usaha (HGU)-nya diperjelas oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami minta operasional dihentikan dulu sampai ada kejelasan HGU dari ATR/BPN,” tegas Rexi.

Tak hanya itu, massa juga menuntut pemblokiran di empat titik akses menuju perusahaan. Skema buka-tutup hanya berlaku di pintu utama pabrik, sementara akses warga tetap dibuka.

Aksi ini mendapat pengawalan dari wakil rakyat. Perwakilan DPRD Provinsi Sumsel dan Wakil Ketua DPRD Banyuasin hadir langsung mengawal negosiasi antara warga dan pihak legal perusahaan.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan manajemen pusat PT Melania Indonesia, Berlinson Damanik, mengaku menghargai aspirasi warga. Ia datang langsung untuk mendengar keluhan warga, termasuk soal BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan. Apa yang diamanatkan undang-undang wajib kami laksanakan,” ujar Berlinson.

Namun, di sisi lain, tuntutan penutupan pabrik membuat 800 karyawan resah. Diki Maulana, karyawan yang sudah bekerja sejak 2017, mengaku cemas jika pabrik benar-benar ditutup.

“Kalau bisa jangan sampai ditutup. Kalau sampai ditutup bagaimana nasib kami? Pembayaran selama ini lancar,” kata Diki.

Massa berharap ATR/BPN segera menerbitkan kejelasan status HGU agar konflik berkepanjangan antara warga Desa Mainan dan perusahaan segera tuntas tanpa merugikan kedua belah pihak.

Laporan : Lana