Komisi II DPRD Sumsel Minta Kakanwil dan  Kakantah Tidak Perpanjang HGU 6 Perusahaan

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sempat merasa kecewa dengan Kakanwil ATR-BPN Sumsel dan unit pelaksana teknis Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir dan Banyuasin saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (13/8/2026) kemarin. 

Hari ini Jumat 21 Agustus 2026, Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanggil Kakanwil ATR/BPN Sumsel dan enam Kakantah di Wilayah Kabupaten yakni Lahat, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Empat Lawang, Banyuasin dan OKU Timur melalui RDP.

Anggota Komisi II DPRD Sumsel juga sebelumnya Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufthi menjelaskan, tujuan pihaknya memanggil Kakanwil ATR/BPN Sumsel dan enam Kakantah tersebut untuk menindaklanjuti kejelasan masalah pansus rekomendasi perkebunan DPRD Sumsel dan rekomendasi Komisi II DPR RI saat mereka melaksanakan kegiatan pansus perkebunan di Sumsel.

“Ya kan kita mau menanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Pansus DPRD Sumatera Selatan, rekomendasi Komisi II DPR RI, dan rekomendasi Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN,” katanya kepada wartawan.

Bahkan untuk progresnya sendiri, Aswan menuturkan, untuk kunjungan lapangan dari tim ATR/BPN ke PT Melania di wilayah Banyuasin harus dari dua sisi, yakni dari sisi perusahaan dan sisi masyarakat.

“Jangan dari sisi perusahaan saja, nanti tidak berimbang hasilnya. Dan yang lain saya kira belum begitu menggembirakan progresnya, tapi Pak Kanwil dan Pak Kantah tadi sudah berkomitmen akan segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus ini,” ungkapnya.

Dirinya berharap, agar beberapa perusahaan tidak diperpanjang HGU nya, karena tidak ada lagi rekomendasi yang lebih tinggi dari rekomendasi Komisi II DPR RI, Komisi II DPRD Sumsel, Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi Pansus DPRD Sumatera Selatan.

“Misalnya kalau Melania ini kan intinya bahwa sekarang kita mendukung program Bapak Presiden Prabowo yaitu Reforma Agraria, memberikan satu juta hektar lahan untuk rakyat. Nah PT Melania ini memang terjadi penolakan dari masyarakat, kemudian ada penggelapan dana BPJS ketenagakerjaan, ada gaji karyawan belum dibayar. Ini kan kalau perusahaannya tidak baik kenapa harus diberi HGU, harus diberi izin. Kan masih banyak perusahaan yang lain yang lebih baik, lebih bagus saya kira,” katanya.

Sedangkan untuk PT Gembala di Ogan Ilir sendiri ada tuntutan masyarakat yang belum diganti rugi, sehingga banyak yang terlantar, ada jalan yang dibangun Pemda diputus, ditimbun. Dirinya menilai hal ini suatu pelanggaran-pelanggaran dari pemegang HGU dan perusahan seperti itu sudah memenuhi syarat untuk tidak diperpanjang.

“Apalagi kalau  PT LPI di Kabupaten OKU Timur, sama LPI itu ada tuntutan masyarakat, ada sertifikat di atas HGU. Saya kira ini kan tidak boleh terjadi lagi. Kalau zaman dulu okelah, kita tidak perlu menyalahkan siapa, yang penting ke depan harus lebih baik lagi. Kasus yang berbeda-beda, tapi intinya sekarang bahwa masyarakat memang perlu lahan untuk berusaha,” ucapnya.

Sedangkan untuk kepastian hukum sendiri yang menjadi legalitas ataupun pedoman untuk HGU enam perusahaan yang sedang bermasalah tersebut. Aswan menjelaskan, bahwa yang mengeluarkan HGU ini adalah Kementerian ATR/BPN sesuai dengan wewenangnya. Kalau dia di bawah 300 (hektar) itu kewenangan Kanwil saya kira memang harus segera surat dari Menteri, bahwa ini memang tidak diperpanjang.

“Tadi kami sudah menyampaikan ke Pak Kanwil melalui Pak Kanta-nya masing-masing agar membuat surat ke Kementerian bahwa ini jangan diperpanjang dengan alasan-alasan yang sesuai dengan yuridis yang berlaku. Saya kira jadi kita itu tidak mau panjang itu bukan asal rekomendasi, kita menemukan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Kedepan,, dirinya meminta kepada BPN agar melakukan pengawasan terhadap HGU yang dikeluarkan. Jadi misalnya HGU ini kan dikeluarkan harus diawasi, jangan dibiarkan dua tahun tidak digarap menjadi tanah terlantar, harus dicabut.

Berikut nama-nama perusahan di Sumsel yang lagi bermasalah dengan masyarakat, yakni OI itu PT Gembala, kalau di OKU Timur LPI, kalau di Banyuasin Melania Indonesia, kalau di Muba itu Hindoli. Hindoli itu berbeda case-nya, Hindoli terdapat illegal drilling dalam kawasan HGU, kita rekomendasikan untuk di enclave.

“Di OKI itu kemarin Sampoerna, itu masalahnya terhadap plasmanya yang belum memenuhi syarat 20 persen undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Ir Rahmat mengatakan, tujuannya memenuhi undangan Komisi II DPRD Sumsel tersebut berkaitan dengan beberapa data HGU yang menjadi rekomendasi Komisi II DPRD maupun Komisi II DPR RI.

“Ya nanti akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait data-data existing yang terbaru sekarang. Jadi ada permintaan dari Komisi II untuk melihat perkembangan yang sekarang itu terjadi di HGU-HGU yang menjadi atensi rekomendasi Komisi II,” terangnya.

Laporan : Adi