HALOPOS.ID/JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Langkah ini dilakukan setelah penutupan sebuah toko penjual minuman beralkohol di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di Jember.
Revisi regulasi dinilai perlu dilakukan karena adanya perubahan kebijakan terkait perizinan minuman beralkohol, khususnya golongan A, yang kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, menjelaskan bahwa penutupan toko tersebut dilakukan setelah pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol yang berlaku di Kabupaten Jember.
“Pemilik usaha tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” ujar Santi Jumat (14/8/2026)
Hasil pemeriksaan DPMPTSP menunjukkan bahwa pelaku usaha memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, izin tersebut terdaftar untuk lokasi usaha di luar Kabupaten Jember.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan masih ada sejumlah gerai yang hanya mengantongi izin sebagai toko umum tanpa klasifikasi KBLI yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol.
Menurut Santi, Perda Nomor 3 Tahun 2018 sebenarnya telah mengatur mekanisme pengawasan, perizinan, hingga penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Namun, aturan tersebut dianggap belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Perdagangan.
Karena kewenangan penerbitan izin minuman beralkohol golongan A kini berada di tingkat pemerintah kabupaten, Pemkab Jember menilai perlu adanya penyempurnaan regulasi sebagai payung hukum pelaksanaannya.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” katanya.
Santi mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jember untuk menggelar rapat lintas sektor membahas revisi tersebut. Ia juga menyoroti bahwa Perda tahun 2018 hingga kini belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” tegasnya.
Sementara proses revisi regulasi berjalan, Pemkab Jember bersama Satpol PP dan kepolisian akan terus memperkuat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) guna mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Pemerintah daerah juga membuka peluang pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Jember terkait penguatan aturan pengendalian miras, termasuk usulan pengetatan hingga pelarangan peredaran di lokasi-lokasi yang tidak memenuhi ketentuan, sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda di Kabupaten Jember.
Laporan : Bagus
















