HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan terus mengalir. Di Sumatera Selatan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel sama-sama menilai kebijakan tersebut akan membuat pengelolaan anggaran negara lebih fokus dan tidak mengurangi porsi pembiayaan sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, mengatakan putusan MK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai akan memperjelas penggunaan anggaran pendidikan.
“Pada prinsipnya, kami mendukung putusan MK yang menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Dana pendidikan seharusnya difokuskan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, peningkatan mutu pendidikan, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur sekolah,” kata David, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menilai Sumatera Selatan masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk sektor pendidikan. Kebutuhan tersebut mencakup revitalisasi sekolah, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, hingga berbagai program hibah pendidikan.
Karena itu, pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan diharapkan membuka peluang lebih besar bagi daerah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Sebagai Komisi V DPRD Sumsel yang membidangi pendidikan, kami mendukung penuh keputusan ini. Harapannya, anggaran pendidikan ke depan benar-benar difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, serta membantu kebutuhan pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Senada dengan DPRD, Gubernur Sumsel Herman Deru juga mendukung putusan MK tersebut. Menurutnya, pemisahan anggaran merupakan langkah yang wajar untuk menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih tertib dan terstruktur.
Ia mengatakan perubahan skema penganggaran memang membutuhkan masa transisi sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
“Biasakan itu formula keuangan bertransisi secara bertahap. APBN ke depan tentu sedikit demi sedikit akan menggeser itu untuk menjadi keuangan yang mandiri tanpa terkait dengan anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Herman Deru.
Menurut Herman Deru, dengan adanya pos anggaran tersendiri, setiap program prioritas pemerintah akan memiliki sumber pembiayaan yang jelas tanpa mengurangi alokasi sektor lain yang telah diamanatkan undang-undang.
Ia menilai langkah tersebut juga akan membuat pengelolaan APBN lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi boleh diambil dari porsi anggaran pendidikan dan harus memiliki pos anggaran tersendiri paling lambat pada penyusunan APBN Tahun 2028.
Laporan : Redaksi
















