Komisi III DPRD Sumsel Buka Kemungkinan Gelar RDP, Panggil Pihak Terkait Sengketa Lahan Jaksel

Komisi III DPRD Sumsel saat meninjau langsung lokasi sengketa lahan di simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Komisi III DPRD Sumsel saat meninjau langsung lokasi sengketa lahan di simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

HALOPOS.ID|PALEMBANG -Konflik sengketa lahan di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Sumatera Selatan. Pasalnya, lahan yang tengah dipersoalkan sejumlah pihak tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Komisi III DPRD Sumsel membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP). Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, DPRD akan melakukan koreksi dan pendalaman bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel terhadap data dan hasil pengujian yang telah dilakukan.

“Untuk pemanggilan atau RDP, nanti bisa kami lakukan. Kami akan koreksi terlebih dahulu dengan BPKAD. Pihak-pihak yang terkait akan kami sampaikan untuk diundang, termasuk BPN,” jelasnya, kemarin Kamis (23/07/2026).

Anggota Komisi III DPRD Sumsel, Nasir, menilai  Badan Pertanahan Nasional (BPN) penting untuk memastikan kejelasan status dan legalitas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, BPN memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan sehingga diperlukan untuk memastikan status hukum serta administrasi kepemilikan aset yang dipersoalkan.

DPRD Sumsel memastikan polemik tersebut akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Terlebih, laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

Rapat paripurna tersebut dijadwalkan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan terkait.

DPRD Sumsel menegaskan, persoalan aset daerah tidak semata-mata menyangkut sengketa kepemilikan antar pihak, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga, mengamankan, dan memastikan seluruh aset daerah tercatat serta memiliki kepastian hukum.

Fungsi pengawasan DPRD Sumsel akan terus dijalankan untuk memastikan aset milik pemerintah daerah terlindungi secara hukum serta mencegah adanya potensi kehilangan aset maupun kerugian terhadap keuangan daerah.

Laporan : Adi